Dua Desa Inhu-Kabupaten Tebo Sepakati Batas Wilayah

Dua Desa Inhu-Kabupaten Tebo Sepakati Batas Wilayah

Pasca konflik antara masyarakat di dusun V Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau, dengan Desa Balai Rajo Kecamatan VII Ilir Koto Kabupaten Tebo Propinsi Jambi, akhirnya duduk bersama dan bersepakat penentuan batas di Km 34.5.

Titik penetapan batas itu,  ditandatangani Kepala Desa Sulkarnaen, tokoh masyarakat Jalaluddin, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Batang Cenaku Ridwan dan Ketua Lintas Etnis Desa Alim Wahyu Dirgantoro.

Sedangkan dari Kabupaten Tebo yang menadatangi Kepala Balai Rajo Sulaiman, Kepala Dusun Sopian, Ketua BPD Nasib Ardianto dan Ketua Pemuda Harun. Mereka bersepakat membuat perdamian dengan diperkuat surat kesepakatan penentuan batas desa di perbatasan tersebut.

Hal ini dibenarkan Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Kab Inhu) H.Hendry melalui Kasubag Pertanahan dan Kependudukan R.Facraruzi kepada wartawan diruang kerjanya Kamis (30/10).

Hasil kesepakatan telah ditindak lanjuti melalui pertemuan yang berlangsung kemaren Selasa (28/10) diruang rapat kantor Bupati Inhu. Dalam pertemuan langsung dipimpin Sekda Kab Inhu HR.Erisman yang juga dihadir Kepala Dinas Kehutanan Ir.H. Seno Adji, Kepala Dinas Perkebunan Ir.H. Hendrizal, Camat Batang Cenaku, Afran, Kepala Desa Alim Sulkarnaen dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sedangkan pihak Propinsi Jambi mewakili  Kabupaten Tebo yaitu Asisten Pembangunan Sekda Kab Tebo H.Abu Bakar, Asisten Umum M.Hatta, Asisten Pemerintahan dan Kesra H.Harmain, Kabag Tatapemerintahan Sekda Kab Tebo Arieef Haryoko.

Tambah R.Facraruzii, menurut rencana tanggal 5 November nanti telah disepakati untuk mendatangi kesepakatan dan sekaligus mengunjungi masyarakat di tapal batas sekaligus digelar syukuran, sehingga persoalan konflik tuntas dengan damai.

"Jadi hasil pertemuan Pemkab Inhu Propinsi Riau dengan Pemkab Kabupaten Tebo Propinsi Jambi itu, hasilnya juga akan dilaporkan kepada Gubernur Riau dan Jambi," tukasnya, dikutip metroterkini.com.

Bupati Kabupaten Tebo Propinsi Jambi melalui Asisten Pembangunan H.Abu Bakar juga menyapakati adanya penyelesaian parmanen di masyarakat kedua belah pihak.

"Mereka juga mengakui tidak mempermasalahkan adanya perbatasan yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2013 tentang tindak lanjut tapal batas tersebut. Akan tetapi permasalahan itu harus diselesaikan kedua Pemkab yang dikwatirkan menimbulkan gejolak dikemudian hari," tambahnya.

Bahkan dari Kabupaten Tebo selalu bersedia menerima masyarakat Desa Alim menjadi warga Desa Balai Rajo jika terdapat pemukiman dibatas yang ditetapkan. Namun dengan saling turun lapangan akan dapat meredam permasalahan yang ada. (cr01/mtk)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index