Antre Panjang Mulai Terlihat di Sejumlah SPBU Pekanbaru

Antre Panjang Mulai Terlihat di Sejumlah SPBU Pekanbaru
PEKANBARU - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru, Selasa dan Rabu (26-27/8) siang, tempak dipadati sejumlah kendaraan yang mengantre panjang untuk mengisi bahan bakar khususnya jenis solar.
 
"Sudah lama tidak pernah terjadi, baru sekarang ini terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU," kata pengendara sepeda motor Azhar Ramadhan kepada pers di SPBU Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.
 
Di SPBU milik swasta ini, terpantau ratusan kendaraan mengantre panjang bahkan hingga terurai ke badan jalan utama.
 
Kondisi sama juga terjadi di SPBU yang berada di Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Pekanbaru dengan Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
 
Sejumlah pengendara tampak antre untuk mendapatkan BBM terutama jenis solar. "Saya sudah dua jam menunggu untuk mengisi solar," kata Andreas, pengemudi truk.
 
 Sebelumnya dikabarkan bahwa sebanyak 21 dari 134 stasiun pengisian bahan bakar umum di Provinsi Riau terkena pemberlakuan pembatasan waktu penjualan BBM bersubsidi oleh Pertamina.
 
"Waktu pembelian solar bersubsidi atau biosolar pada 21 SPBU dari 134 SPBU hanya dibolehkan sejak pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Marketing Branch Manager Pertamina Riau-Sumbar, Ardyan Adhitia.
 
Ia menjelaskan sebanyak 21 unit SPBU tersebut beroperasi di tujuh dari 12 kabupaten dan kota di Riau.
 
Dengan perincian, Rokan Hulu lima unit, Indragiri Hilir empat unit, lalu Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar masing-masing tiga unit SPBU.
 
Sementara itu, dua daerah lagi yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ada dua unit SPBU dan Kabupaten Rokan Hilir terdapat hanya satu SPBU.
 
Untuk Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, kata dia, kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi akan berlaku pada tahap berikutnya.
 
Jika dilihat dari jumlah SPBU di Riau, lanjutnya, paling banyak jumlah SPBU terdapat di Kota Pekanbaru dengan jumlah sekitar 50 unit.
 
Mereka sehari-hari melayani penjualan bahan bakar minyak bersubsidi baik jenis premium maupun biosolar. "Kalau mengacu dari jumlah, memang betul. Tapi kebijakan BPH (Badan Pengatur Hilir) minyak dan gas bumi, lebih kepada daerah-daerah yang lokasi SPBU cukup berdekatan dengan sektor industri. Bukan berada di jalur transpotasi umum dan logistik," katanya.
 
Pertamina sebelumnya mengumumkan mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi untuk menjaga konsumsi agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.
 
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta beberapa pekan lalu mengatakan pembatasan yang dilakukan tersebut sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014. (rep05/mrc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index