Lewat Juli, Rekam e-KTP Didenda

 Lewat Juli, Rekam e-KTP Didenda

SIAK - Pemerintah Kecamatan Siak minta bagi masyarakat yang belum merekam
e-KTP agar segera melakukan perekamannya. Pasalnya bagi masyarakat lewat
bulan Juli 2013 tidak juga melakukan perekaman maka bisa didenda.

Demikian disampaikan oleh Camat Siak, Dra Hj Rahmawita pada malam
peringatan Isra' Mi'raj di Masjid Alamudin, kemarin.
 
"Bagi masyarakat yang belum merekam eletronik e-KTP agar segera merekam di
Kantor Camat Siak. Kalau saat ini pembuatan e-KTP masih digratiskan tapi
lewat bulan Juli sudah tidak digratiskan lagi karena didenda," kata
Rahmawita.

Rahmawati mengatakan, dengan perekaman e-KTP diharapkan Kecamatan Siak jadi
contoh kecamatan lain di Kabupaten Siak.

"Tidak hanya itu, e-KTP sangat berguna bagi masyarakat dalam mengurus
berbagai administrasi seperti urusan surat tanah dan memasuk anak sekolah,"
tuturnya. (rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index