Perbudakan Anak di Pelalawan

DPRD Minta Perusahaan Diberi Sanksi Tegas

DPRD Minta Perusahaan Diberi Sanksi Tegas

PELALAWAN-Komisi A DPRD Pelalawan telah memanggil PT Arara Abadi (AA) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan perbudakan anak-anak oleh salah satu kontraktor PT AA.

Rapat dengar pendapat ini dilangsungkan, Rabu (5/6) lalu dan dihadiri managemen PT AA dari Perawang. Komisi A yang juga menghadirkan Disnakertrans Pelalawan menilai kejadian yang menghebohkan tersebut, merupakan sebuah kecolongan bagi pemerintah daerah.

Sementara Disnakertrans Kabupaten Pelalawan mengakui, pihaknya masih kekurangan tenaga pengawas. Dengan luas dan banyaknya perusahaan yang beroperasi di kabupaten Pelalawan, sementara Disnakertrans hanya memiliki 2 tenaga pengawas. Pihak Disnakertrans sudah bertahun-tahun mengajukan pegawainya untuk diikutkan dalam pelatihan tenaga pengawas oleh Kemenakertrans.

Namun hingga saat ini, pihak Kemenakertrans belum mengakomodir permintaan Disnakertrans Pelalawan tersebut. Karena itu, Komisi A DPRD Pelalawan meminta Disnakertrans untuk turun kelapangan serta melakukan pengumpulan data, terkait
persoalan tersebut. "Secepatnya turun ke lapangan. Sementara persoalan hukumnya, sekarang masih dalam penyidikan Polres Pelalawan, " sebut Ketua Komisi A, Nasarudin SH.

Nazar mengaku, pihaknya belum bisa menentukan sikap dan rekomendasi. "Kita tunggu hasil penyidikan polisi. Yang jelas perusahaan harus bertanggung jawab," tegas Nasar.

Namun, PT AA membantah telah terjadikan perbudakan buruh oleh salah satu kontraktornya CV Nauli Basa. "Sekarang sudah di tangani penyidik Polres Pelalawan. Namun tak ada perbudakan, yang disidik itu, adalah dugaan memperkerjakan naker di bawah umur," terang Humas PT AA, Herwansyah.

Herwansyah juga menegaskan perusahaan sudah berkomitmen akan memberikan sanksi tegas terhadap kontraktornya tersebut, jika nanti terbukti mempekerja naker dibawah. Ia juga membantah, perusahaannya tidak melakukan pengawasan langsung dilapangan
terhadap kontraktornya. "Namun memang kontraktor kita punya hak untuk merekrut karyawannya, tanpa harus persetujuan kita," sebutnya.

"Jika terbukti nantinya, bisa saja kita akan melakukan pembatalan kerjsama atau kontraktor kita ini," katanya lagi. Perusahaan, katanya juga, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kontraktor di PT AA.

Kapolres Pelalawan beberapa hari yang lalu juga menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait hal ini. Namun Kapoplres Guntur Aryo Tedjo membantah adanya perbudakan dalam kasus ini. "Yang sedang kita lakukan penyidikan ini, adalah
dugaan mempekerjakan naker dibawah umur oleh salah satu kontraktor PT. Arara Abadi," terang Kapolres Guntur. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index