Korupsi Disdik Riau

Tim Kejati Riau Temukan 2 Box Kontainer Sebagai Barang Bukti

Tim Kejati Riau Temukan 2 Box Kontainer Sebagai Barang Bukti
sumber foto : Tribunpekanbaru

PEKANBARU - Sekitar 3,5 jam tim jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Selasa (21/7/2020).

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Tim yang mengenakan rompi dengan warna dasar hitam kombinasi merah yang dipunggungnya bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi', tampak sibuk mengumpulkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan.


Terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Disdik Provinsi Riau. Tepatnya kegiatan pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA.

Adapun beberapa ruangan yang disasar penyidik, yang berada di lantai 2 gedung. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal.

Proses penggeledahan, turut dikawal personel dari Satuan Brimob Polda Riau, berjumlah 10 orang.

5 orang bertugas menjaga di bawah dan sekitar gedung. Sementara 5 orang lagi berjaga-jaga di dekat ruangan yang digeledah.

Selain mencari, tim penggeledah juga meminta dokumen yang dibutuhkan dari pegawai yang berada di ruangan tersebut.

Namun banyak pegawai mengaku tidak mengetahui dokumen yang diminta karena merasa tidak pernah mengerjakannya.

"Kami kemari untuk mencari bukti-bukti. Tolong bantu kami. Jangan buang-buang badan. Kami kemari ada surat penggeledahan," tegas M. Iqbal.

Kegiatan penggeledahan baru berakhir pada pukul 15.30 WIB. Terlihat tim turun dari lantai dua, membawa barang bukti yang didapat dengan dimasukkan ke dalam 2 buah box kontainer plastik.

Setelah itu, box kontainer plastik dimasukkan ke dalam mobil, untuk kemudian dibawa ke Kantor Kejati Riau.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau, Dasril mengungkapkan, penyidik meminta dokumen-dokumen terkait media pembelajaran tahun 2018. "Hanya satu kasus," ucapnya.


Dokumen itu terkait perjalanan dinas, kontrak dan surat pertanggungjawaban (Spj).

Dasril menyatakan, pihaknya siap mendukung Kejati Riau melakukan pengusutan kasus dan akan membantu memberikan berkas yang dibutuhkan. 

"Kami tidak ada menghalang-halangi dan akan membantu kerja penyidik. Kami kooperatif," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Dugaan rasuah yang dimaksud, terindikasi terjadi dalam kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA.

Kegiatan itu bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018, yaitu sebesar Rp23,5 miliar.

Dua orang tersangka tersebut, yaitu Hafes Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia merupakan Kabid Pembinaan sebelum jabatannya diserahkan kepada Dasril.

Tersangka satu lagi, adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.

Keduanya dinilai paling bertanggungjawab atas perkara senilai puluhan miliar itu.

"Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD," sebut Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, saat ekspos kasus, Senin (20/7/2020).


Mia merincikan, perbuatan tersangka HT selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau, ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog. 

Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. 

Sementara perbuatan tersangka RD, ia bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index