Acara Dibuka Asisten I Pemkab Siak

Disdukcapil Siak Gelar Bimtek Tentang P3KPS

Disdukcapil Siak Gelar Bimtek Tentang P3KPS
MEMPURA - Bupati Siak Drs.H.Syamsuar,M.Si diwakili oleh Asisten II Pemkab Siak Drs.H.Syafrilenti,M.Si Senin pagi (23/6) sekira pukul 9.45 Wib bertempat di Grand Mempura Hotel Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Publik tentang Peristiwa Kelahiran dan Pencatatan Sipil (P3KPS) kepada Bidan, Dokter, dan Tenaga Medis se-Kabupaten Siak tahun anggaran 2014.
 
Pantauan ditempat acara, Bimtek yang mengetangahkan Pelayanan Publik tentang Peristiwa Kelahiran dan Pencatatan Sipil kepada Bidan, Dokter, dan Tenaga Medis se-Kabupaten Siak yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, selain dihadiri Asisten II Pemkab Siak, Drs.H.Syafrilenti,M.Si hadir juga Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Siak H.Rakhmasyah,SH, nara sumber (instruktur) dari Provinsi Riau, serta sebanyak 65 orang peserta, yang terdiri dari Dokter, Bidan dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Siak.
 
Sekapur sirih yang disampaikan oleh Asisten II Pemkab Siak Drs.H.Syafrilenti,M.Si menyebutkan, pada hakekatnya Pemerintah melalui petugasnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Seperti pindah datang bagi orang yang memiliki tinggal terbatas atau orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap, perubahan kartu keluarga dan perpanjangan KTP.
 
Termasuk peristiwa penting lainnya seperti kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan di Indonesia atau peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang, dan itu merupakan kejadian yang harus dilaporkan, sebab dari status tersebut ia akan membawa inplikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang syah untuk dilakukan pengadmistrian pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Pada sisi lain kata Lenti, salah satu syarat untuk pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran adalah surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh rumah sakit, rumah bersalin, puskesmas dan polindes yang ditandatangani oleh dokter atau bidan yang merupakan mitra kerja bagi dinas kependudukan.Oleh sebab itu, medis dan para medis agar lebih berhati-hati dalam memberikan surat keterangan lahir. Untuk itu, saya berharap Bimtek ini dapat membantu para peserta tentang aturan pencatatan sipil dari identitas yang benar, oleh karenanya perbanyaklah bertanya. Sebab nanti dari kontek Bimtek ini ada instruktur yang memberikan wejangan terhadap masalah-masalah yang disebutkan tadi.
 
Sementara itu, laporan ketua Pelaksana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Siak, H.Rakhmansyah, SH menyebutkan kegiatan yang diselenggarakan ini, selain merujuk dan berdasarkan kepada aturan dan Undang-Undang yang berlaku, harapan lain adalah bagaimana peserta yang mengikuti acara Bimtek ini, dapat dan mengerti terhadap Undang-Undang tentang catatan sipil.
 
Ditambahkan Rakhman, kegiatan yang kami laksanakan ini berlangsung selama 3 hari yaitu yang dimulai pada hari ini tanggal 23 sampai dengan 25 Juni 2014 dengan jumlah peserta sebanyak 65 orang diantaranya : doker sebanyak 18 orang Bidang sebanyak 38 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 9 orang. Sedangkan untuk narasumber atau Intruktur ada sebanyak 5 orang dengan rincian 2 orang dari pejabat struktural Kementerian Dalam Negeri. 2 orang pejabat struktural dari Provinsi Riau dan 1 orang pejabat struktural dari Disdukcapil Kabupaten Siak. (rep01/ssc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index