Kemendikbud: JIS Harus Pecat Kepala Sekolah

 Kemendikbud: JIS Harus Pecat Kepala Sekolah
Jakarta-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) meminta Yayasan Jakarta International School (JIS) untuk memecat kepala sekolah dan juga asisten guru yang mengawasi AK, siswa korban pelecehan seksual di toilet sekolah. 
 
Menurut Direktur Jenderal PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, keduanya dianggap lalai sehingga kejahatan seksual yang menimpa siswa mereka dapat terjadi. "JIS harus melakukan suatu tindakan. Kami meminta agar yayasan untuk memecat kepsek," kata Lydia, Senin (12/5/2014). 
 
Lydia mengatakan, hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara Kemendikbud dan Yayasan JIS, Jumat (9/5/2014) lalu. Dalam pertemuan itu, datang enam orang perwakilan dari JIS. Mereka adalah Kepala Sekolah JIS Tim Carr, dua orang perwakilan yang berasal dari warga negara Indonesia, dan satu orang masing-masing perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. 
 
Lydia pun menegaskan bahwa JIS bermasalah lantaran selain terjadinya kejahatan seksual, sekolah TK-nya juga diketahui tidak mempunyai izin untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. "JIS bermasalah, jadi harus dibuka dan diperbaiki kinerjanya, yayasan harus bertindak tegas atas kasus yang terjadi di sana," kata Lydia. 
 
Sebelumnya, Kemendikbud telah menurunkan tim untuk melakukan audit sekolah TK JIS. Hal itu menyusul ditemukannya kejahatan sekolah seksual di dalam sekolah yang dilakukan oleh petugas kebersihan. Dalam audit tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan yang ditemukan di dalam penyelenggaraan sekolah, di antaranya tidak adanya izin guru asing untuk mengajar, penyalahgunaan undang-undang yayasan oleh JIS, penggunaan kurikulum dan tidak adanya pengajaran bahasa dan sejarah Indonesia. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index