Pemkab Siak Launching Pelayanan Akta Nikah Lewat Sidang Itsbat

Pemkab Siak Launching Pelayanan Akta Nikah Lewat Sidang Itsbat
Sungai Apit - Bertempat di gedung pertemuan Kecamatan Sungai Apit, Selasa (19/11), Bupati Siak melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Siak,Drs.H.Amzar membuka acara launching perdana kegiatan pelayanan akta kawin/nikah malalui Sidang Itsbat tahun anggaran 2013. Acara tersebut  hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Pengadilan Agama Bengkalis.
 
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak H. Rakhmansyah SH, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis Dra.Erlis SH, Camat se Kabupaten Siak, Kades se Kecamatan Sungai Apit dan tokoh masyarakat Sungai Apit.
 
Sambutan Bupati Siak yang disampaikan oleh Sekda Siak Drs.H.Amzar menyebutkan, perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk suatu keluarga bahagia. 
 
Saat ini, masih banyak masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan dengan tidak mendaftarkan kepada pemerintah. Pernikahan ini dilaksanakan dengan cara pernikahan siri atau pernikahan bawah tangan yang hanya sah menurut agama Islam saja. "Akibat cara pernikahan yang demikian,masyarakat tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah sehingga menyulikan mereka untuk berurusan dengan pihak pihak tertentu yang menyangkut masalah status pernikahan dan anak anak dari hasil pernikahan mereka," ujar Sekda.
 
"Implikasi dari perrnikahan ilegal tersebut,anak anak yang dilahirkan juga tidak bisa memiliki dokumen yang sah seperti, akte kelahiran dan lainnya, bahkan mereka mengalami kesulitan untuk mendaftar sekolah," tambahnya lagi.
 
Berdasarkan kompilasi hukum islam pasal 7 ayat (2) yang menyatakan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah sejatinya adalah menyelaraskan antara hukum islam dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami isteri telah dijamin dan dilindungi hak haknya dalam undang undang, baik hak untuk diakui oleh negara, hak waris, hak hak anak,hak sengketa pernikahan dan lain lain. 
 
"Itsbat nikah ini berarti telah menguranggi dan mencegah kemungkinan pelanggaran terhadap anak anak karena negara telah menjamin dan melindunginya," katanya.
 
Dalam rangka membantu masyarakat yang telah menikah tetapi tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah itulah, maka Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bengkalis menyelenggarakan kegiatan sidang Itsbat di Kecamatan Sungai Apit.
 
"Apalagi sekarang ini kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan semakin meningkat dimana kesemua dokumen kependudukan tersebut untuk dapat diterbitkan, terlebih dahulu harus memenuhi syarat syarat,yang salah satu syaratnya adalah akta nikah/akta kawin orangtua kepala keluarga," tutup Amzar.(rep10)
 
 
 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index