Hingga Saat Ini, Korban Tewas Agresi Israel ke Gaza Tembus 30 Ribu Jiwa

Hingga Saat Ini, Korban Tewas Agresi Israel ke Gaza Tembus 30 Ribu Jiwa

Jakarta - Jumlah korban tewas imbas agresi brutal Israel ke Jalur Gaza Palestina sejak 7 Oktober lalu telah mencapai lebih dari 39 ribu jiwa per Kamis (29/2).

Juru bicara Kementerian Kesehatan Gaza, Ashraf Al Qudra, menuturkan sebanyak 30.035 warga Palestina tewas dan 70.457 lainnya terluka di hari ke-146 agresi Israel berlangsung. Qudra menuturkan mayoritas korban tewas merupakan anak-anak dan perempuan.

Ia menuturkan dalam dua hari terakhir saja, gempuran Israel ke Jalur Gaza telah menewaskan 81 orang dan melukai 132 orang lainnya.

Dikutip kantor berita Turki, Anadolu, agresi Israel ke Jalur Gaza telah menghancurkan 60 persen infrastruktur di wilayah itu.

Sebanyak 85 persen dari total sekitar 2,3 juta penduduk Gaza terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya.

Meski sampai saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga mahkamah internasional seperti International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) belum mengakui, banyak pihak menilai Israel telah melakukan genosida terhadap bangsa Palestina bahkan jauh sebelum perang 7 Oktober lalu pecah.

ICJ bahkan mengakui bahwa beberapa tindakan Israel selama 7 Oktober lalu yang digugat Afrika Selatan ke pengadilan tersebut mungkin masuk kriteria kejahatan genosida.

Beberapa aksi keji Israel yang memperjelas kejahatan genosida di Gaza adalah dengan sengaja menyerang area penduduk dan fasilitas sipil seperti rumah sakit hingga sekolah dan membombardir kamp pengungsi.

Israel bahkan terang-terangan merencanakan mengevakuasi warga dari Gaza dengan dalih menghindari warga sipil dari area peperangan. Namun, sejumlah pihak meyakini hal itu dilakukan Israel demi mengusir warga dari Gaza secara permanen.

"Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata hakim ICJ pada 12 Januari lalu seperti dikutip Reuters.

Karena itu, ICJ mengeluarkan langkah darurat yang mendesak Israel menghentikan segala tindakan yang memperburuk situasi kemanusiaan di Jalur Gaza. Meski begitu, Israel menolak keras tuduhan ICJ tersebut dan hingga kini belum merespons permintaan ICJ.

Sementara itu, proses persidangan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel ini diperkirakan akan berlangsung bertahun-tahun sampai ICJ memutuskan perkaranya.(mdy)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index