3 ABG Rohingya Dituntut 2 Tahun Karena Ikut Habisi Nelayan Myanmar

3 ABG Rohingya Dituntut 2 Tahun Karena Ikut Habisi Nelayan Myanmar
Medan - Tiga terdakwa anak Rohingya berinisial KH (16), MY (15) dan MH (16) dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya bersalah ikut melakukan pengeroyokan terhadap 8 nelayan Myanmar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
 
Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6). Usai persidangan, seorang kuasa hukum para terdakwa, Khairil Anwar Hasibuan dari Tim Pembela Muslim, mengatakan bahwa JPU menuntut ke-3 kliennya dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana mengenai pengeroyokan.
 
Menurut Khairil Anwar, JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan matinya seseorang, perbuatan itu meresahkan masyarakat, dan mereka tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak.
 
Khairil Anwar mengatakan, mereka akan membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya pada pekan depan.
 
Seperti diberitakan merdeka.com, 17 pengungsi Rohingnya menjadi tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya 8 nelayan Myamnar di Rudenim Belawan, Jumat (5/4) dini hari. Tiga di antara pelaku masih usia anak-anak. Pengeroyokan dipicu akibat pelecehan yang dilakukan nelayan Myanmar terhadap 3 wanita suku Rohingya di sana. (rep01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index