BPJS KETERNAGAKERJAAN

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Segera Luncur, Segera Daftarkan Jadi Peserta

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Segera Luncur, Segera Daftarkan Jadi Peserta

JAKARTA - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengimbau pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta. Pasalnya, dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat program ini nantinya akan mampu melindungi para pekerja di sektor informal yang selama ini tidak mendapatkan manfaat.

Sebagai informasi, dalam program JKP, hak pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diberikan melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.


"Walau bekerja hanya jualan di Instagram, jualan makanan, baju, bisa daftarkan (jadi peserta). Jadi bukan hanya pekerja pabrik, kantoran, sekarang berbeda, kami ingin dalam waktu dekat akan lebih bagus manfaat yang diluncurkan," imbuhnya dalam webinar bertajuk Menciptakan Pengalaman Pelanggan yang Ekselen di Era Digital, Selasa (10/11).

Krishna menilai calon peserta tak perlu takut dengan iuran bulanan yang menurutnya terbilang murah, yaitu Rp16.800 per bulan. Toh, iuran, tambahnya, setara dengan manfaat yang diberikan.

Pekerja yang telah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses jaring pengaman sosial dari pemerintah. Ia mencontohkan bantuan tunai (BLT) untuk pekerja terdaftar yang bergaji di bawah Rp5 juta di saat pandemi. 

Untuk mendaftarkan diri masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat, melainkan dapat dilakukan lewat aplikasi ponsel, yakni BPJSTKU.


Transformasi layanan serba daring ini, menurut Krishna, membuka lebar akses masyarakat ke layanan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pendaftaran tak hanya dilakukan oleh bagian SDM perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebagai informasi, lewat Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah akan meluncurkan program JKP yang bertujuan memberikan jaminan kepada pekerja selain pembayaran pesangon.

Ketentuan mengenai JKP diatur dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index