Terlibat Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia

Fathanah Pernah Dipenjara dan Dihukum di Luar Negeri

Fathanah Pernah Dipenjara dan Dihukum di Luar Negeri
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Ahmad Fathanah, dalam berkas terdakwa kasus impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.
 
Menurut jaksa Avni Carolina, Fathanah dan Luthfi saling kenal sejak bersama-sama menuntut ilmu di Arab Saudi pada 1985. Kemudian, setelah pulang ke Indonesia, keduanya mendirikan perusahaan.
 
"Pada 2000 Fathanah dan Luthfi mendirikan PT Atlas Jaringan Satu. Terdakwa sebagai komisaris dan Ahmad Fathanah menjadi direktur," kata Jaksa Avni Carolina, saat membacakan dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).
 
Perusahaan itu tidak berjalan efektif. Pada 2005, Fathanah divonis bersalah dalam kasus perdagangan manusia.
 
"Hal itu akibat masalah bisnis dengan PT Osami Multi Media. Ahmad Fathanah juga pernah dihukum di luar negeri karena penyelundupan manusia," ujar jaksa Avni sebagaimana dikutip dari Inilah.com. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index