DPR dan Presiden Diminta Sahkan UU PRT

DPR dan Presiden Diminta Sahkan UU PRT
ilustrasi/net
JAKARTA - Bulan ini diperingati sebagai lahirnya Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT. Konvensi ini  lahir setelah melalui perjalanan waktu yang panjang kurang lebih 70 tahun.
 
Sejak resolusi mengenai aksi normatif kondisi Pekerja Rumah Tangga diusulkan di PBB, dan beberapa kali usulan resolusi diulang disampaikan pada tahun 1948 dan tahun 1965, tahun 2002, baru kemudian pada tahun 2008
 
“Momentum ini, Kami jadikan sebagai desakan kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya sebagai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Seknas JALA PRT, Lita Anggraini dikutip dari tribunnews.com,  (17/6/2013).
 
Lita menegaskan, dalam peringatan hari PRT tanhun ini, pihaknya menuntut kepada DPR RI dan Presiden RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Tidak hanya itu, Menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk segera mengambil langkah-langkah aktif agar pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terlaksana.
 
“Jadikan Hari PRT Internasional 16 Juni 2013 sebagai Hari Libur untuk PRT,” tegasnya.
 
Sementara itu, Sosiolog FISIP Universitas Indonesia, Ida Ruwaida menjelaskan bahwa PRT memang harus diatur. Misanya, apa saja pekerjaan PRT dan mengurus berapa orang di rumah.
 
Di beberapa masyarakat lain,lanjut Ida, PRT juga mengurus rumah dan anak.”Harus ada kontrak sosial antara majikan dan PRT. Jika tidak, maka akan rentan terhadap kekerasan,”paparnya.
 
Menurut Ida Semua harus dilihat dalam skala yang lebih luas, struktur, kultur dan sosial. Maka penting untuk membuat kontrak kerja antara PRT dan majikan, apa saja pekerjaannya, soal jam kerja dan juga soal gaji dan libur.
 
“Publik belum menerimanya karena wilayah kerja domestik, berurusan dengan PRT selalu menjadi bagian urusan belakang dan tak pernah diceritakan pada yang lain. Padahal perjuangan ini sudah panjang dan juga belum berujung.Tak boleh lagi ada bisik-bisik dan hanya menjadikan ini sebagai persoalan domestik belaka,” pungkasnya. (rep04)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index