Tertimpa Tangki Inti Sawit

Dua Pekerja IBP Tewas Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dua Pekerja IBP Tewas Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

DUMAI- Dua pekerja yang tewas tertimpa tangki inti sawit berbobot 700 ton milik perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) belum terhadaftar di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Amiruddin. "Kita sangat menyayangkan adanya pekerja yang belum dimasukkannya ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (11/6/2014).

Kata dia, kendati tidak masuk program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan harus bertanggungjawab memberikan hak-hak korban kepada ahli warisnya. Itu resiko yang harus ditanggung perusahaan jika pekerjanya tak ikut program Jamsostek.

Selain itu, pihaknya akan memanggil seluruh sub kontraktor PT IBP. "Kita akan memanggil seluruh sub kontraktor guna meminta penjelasan dan pertanggung jawabannya seperti apa mengenai musibah ini," kata Amiruddin, di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, kecelakaan kerja sudah kerap terjadi di perusahaan IBP, jadi pihaknya minta pertanggungjawaban dan menjelaskan bagaimana penerapan sistem K3 yang selama ini sudah disosialisasikan pemerintah ke masing-masing perusahaan.

"Kasus ini akan kita selidiki sampai tuntas. Guna mempermudah proses penyelidikan, pekerjaan projek di PT IBP untuk sementara kita stop. Karena, apabila terus dilakukan pekerjaan, maka ditakutkan kejadian serupa akan terjadi," kata Kadisnaker Dumai.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Aris Setiawan, belum dapat merinci apakah kedua korban masuk program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Belum jelas apakah masuk atau sebaliknya, ini saya masih melakukan pengecekan. Kendati tak terdaftar, hak-hak pekerja harus dibayar perusahaan. Hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, jika pekerja yang mengalami kecelakaaan kerja dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya, dilansir riauterkini.com.

"Kalau tak terdaftar disini (BPJS Ketenagakerjaan red), perusahaan harus bertanggungjawab memberikan hak-hak korban. Kami bersedia membantu menghitung berapa kewajiban perusahaan yang harus diserahkan kepada ahli waris korban," tawarnya kepada perusahaan.***(cr01/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index