Lembaga Sosial tak Boleh Terima Hibah Berturut-turut

 Lembaga Sosial tak Boleh Terima Hibah Berturut-turut

PEKANBARU - Lembaga sosial atau kemasyarakatan tidak diperkenankan menerima dana hibah ataupun bantuan sosial (bansos) secara berturut-turut setiap tahun.

Hal ini ditegaskan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Kamis (30/5/2013), usai acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejati Riau dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau dan Rapat Koordinasi tim yustisi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah Riau di Hotel Arya Duta, Pekanbaru.

"Penyaluaran untuk pemberian bansos saat ini tidak boleh lagi berturut-turut diberikan kepada lembaga yang menerimanya setiap tahun, karena kemarin kami sudah diskusi dengan tim pencegahan korupsi dari KPK," ungkapnya.

Paparan, Wako juga menjelaskan, bahwa adanya aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahan 39 Tahun 2012, tentang penyaluran bantuan hibah dan bansos.

"Ini ada aturannya, yakni  sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahan 39 Tahun 2012, mengatur penyaluran bantuan hibah dan bansos," jelasnya.

Dikatakannya, walaupun seperti itu keputusannya, Pemko masih ragu karena jika semua lembaga-lembaga diberlakukan seperti ini. Tentunya ada lembaga yang kesulitan untuk menjalankan programnya. Pasalnya semua lembaga tersebut bergantung kepada dana hibah dan bansos.(cr01/mtr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index