Demo Lanjutan Massa Pro dan Kontra Achmad

Demo Lanjutan Massa Pro dan Kontra Achmad
PEKANBARU - Demonstrasi lanjutan menolak penahanan tujuh pemanen sawit digelar Warga Kepenuhan Timur bersama Kumpulan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (Kammpak) di Polda Riau, Rabu (18/2). Di saat bersamaan, massa yang mendukung Polda Riau dan mengkritisi Bupati Rokan Hulu Achmad, dari Aliansi Masyarakat Riau (AMR) juga digelar di Polda Riau.
 
Sebelumnya, usai mengamankan 14 orang dari pemanenan lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (4/2), dan melakukan pemeriksaan serta menetapkan tujuh tersangka pemanen pada Kamis (5/2), Polda Riau melakukan penahanan terhadap para tersangka. 
 
Kompak hadir menindaklanjuti demo sebelumnya yang mereka gelar Senin (16/2) lalu dengan tuntutan yang sama, agar Polda melepas rekan mereka yang sudah ditahan hampir sepekan.Mereka tiba lebih dahulu sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menggelar aksi di gerbang masuk Polda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
 
Dengan jumlah massa sekitar 50-an orang, mereka menumpahkan kekesalan karena tuntutan mereka tak kunjung diakomodir. ‘’Polda Riau jangan tutup mata. Kami melaporkan PT BMPJ sejak 2008 tidak pernah ada tanggapan dari Polres Rohul,’’ kata Korlap Kammpak, Sepriadi Rokan dalam orasinya yang menuding Polda Riau terkesan pilih kasih.
 
Ia melanjutkan, keberadaan PT BMPJ di Rohul ilegal. Karena, izin yang dimiliki berlokasi di Kepenuhan Tengah, sementara lahan yang kini digarap dan menjadi pangkal masalah berada di 
 
Kepenuhan Timur. ‘’Di Kepenuhan Timur tidak pernah BMPJ dapat izin. Kami mohonkan pada Bapak Kapolda yang terhormat, lepaskanlah yang tujuh itu,’’ sebutnya.
 
Pendemo juga mengeluhkan susahnya menemui para tersangka kini. ‘’Bahkan menjengukpun kami ke selnya tidak dibolehkan. Ada apa di lembaga Polri. Jangan hanya tangkap 7 orang itu, tangkap semuanya. Kenapa Kapolda tidak menghiraukan suara rakyat,’’ sebutnya.
 
Setelah lama berdemo, massa kemudian ditemui oleh Direktur Shabara Polda Riau Kombes Pol Tumpal Manik. Setelah dilakukan pembicaraan, akhirnya perwakilan keluarga tersangka dibawa ke dalam Polda Riau untuk menemui tersangka. Belum diketahui apa hasil pertemuan ini, karena polisi melarang wartawan untuk ikut mendampingi keluarga tersangka ke dalam. 
 
Setelah perwakilan keluarga masuk, sikap pendemo yang semula keras melunak pada aparat. Meski begitu, mereka tetap menuntut rekannya dibebaskan.
 
Hanya sekitar 30 menit berselang, tiba pula pendemo yang mengatasnamakan dirinya AMR. Mereka menggelar demonstrasi di Jalan Gajah Mada, pada gerbang ke luar Polda Riau.
 
Korlap AMR, Yul Hendri dalam orasinya di depan sekitar 50 orang pendemo meminta Polda Riau jangan takut memproses tujuh tersangka. ‘’Achmad itu tidak ada apa-apanya. Tegakkan hukum,’’ kata Korlap.
 
Pendemo menyebut, Achmad sebagai pejabat publik harusnya tak menginstruksikan masyarakat memanen sawit di sana. ‘’Kalau benar pejabat publik, kenapa ia instruksikan masyarakat memanen sawit dan di-back up Satpol PP,’’ katanya.
 
Meski berlangsung bersamaan, demonstrasi ini sendiri berlangsung aman. Untuk memisahkan kedua massa pendemo, polisi menutup Jalan Gajah Mada depan Tugu Zapin dan lalu lintas juga dialihkan dari sana.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus ini mengatakan, masyarakat dapat menempuh langkah hukum atas penangkapan yang dilakukan polisi. ‘’Masyarakat dapat mengajukan penangguhan penahanan,’’ ucapnya.(rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index