Awas, Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Awas, Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu
Jakarta - Berhati-hatilah memarkir kendaraan Anda. Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Para pelanggar juga terancam dikenakan retribusi sekaligus terkena tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu per hari.
 
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto, Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI untuk melaksanakan sistem tersebut. Semua jajaran polisi lalu lintas sudah diberikan intruksi untuk membantu pelaksanaan sistem ini.
 
Kepolisian dapat langsung menilang dan melaporkan pelanggar kendaraan yang melanggar itu kepada Dinas Perhubungan untuk dikenakan retribusi. "Siapa yang menemukan di sekitar lokasi bisa segera menindak," kata dia kepada Tempo, Ahad, 7 September 2014.
 
Sistem ini akan dimulai pada hari ini, Senin, 8 September 2014. Kendaraan yang melanggar akan diderek ke pool yang tersedia. Para pelanggar yang terjerat pun bakal dikenai biaya retribusi Rp 500.000 per hari. 
 
Biaya retribusi harus dibayarkan melalui transfer rekening ke Bank DKI agar kendaraan bisa diambil. Jika tidak diambil dalam sehari, maka denda akan berlaku kumulatif. Selain itu, para pelanggar pun bisa dikenai tilang oleh kepolisian karena melanggar rambu jalan.
 
Kepala Suddirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pihaknya akan mengenakan tilang biru bagi yang melanggar. "Teknis pelaksanaannya Polantas melakukan tilang biru," kata dia. 
 
Dengan tilang ini, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 tanpa mengikuti persidangan. Pelanggar lalu lintas itu harus langsung membayarnya melalui bank. Tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. (rep01/tco)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index