Besok Terakhir Pihak PPS Rekapitulasi Surat Suara

Besok Terakhir Pihak PPS Rekapitulasi Surat Suara
PELALAWAN - Saat ini, pihak PPS sedang melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara hingga tanggal 12 Juli mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi surat suara di tingkat PPK dari tanggal 13. Hingga tanggal 15 Juli mendatang. Untuk Tingkat Kabupaten rekapitulasi surat suara akan dilakukan pada tanggal 16 atau pada tanggal 17 Juli mendatang.
 
"Di tingkat PPS sebagian sudah ada yang selesai melakukan rekapitulasi surat suara. Kita harapkan pelaksanaan rekapitulasi suara dapat selesai tepat waktu tanpa ada kendala apapun di lapangan. Pengawasan dan pemantauan terus dilakukan panitia dan aparat kepolisian terutama pengawalan terhadap suarat suara," terang Ketua KPU Nasarudin US , Kamis (10/7).
 
Nasarudin menjelaskan bahwa untuk soal kotak suara tidak boleh diangkut ke tingkat yang lebih tinggi sebelum dilakukan rekapitulasi penghitunan surat suara. "Semuanya harus sesuai prosedur dan tahapan pelaksanaan Pemilu yang berlaku. Panitia di tingkat PPS dan PPK diharapkan bekerja maksimal dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian," ujarnya seraya mengatakan bahwa dalam Pilpres kali ini tingkat partisipasi pemilih mencapai 63,75 persen. 
 
Ditambahkannya, tidak ada pengumuman esmi dari pihak manapun terkait kemenangan salah satu Capres dan Cawapres. Saat disinggung soaldata yang menyebutkan kalau Jokowi-JK menang di 10 Kecamatan dan Prabowo-Hatta cuma menang di 2 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Nasarudin menyebutkan tidak ada data valid dan pengumuman resmi kecuali sudah menjalai rekapitulasi surat suara dan pleno KPU pada tanggal 16 atau 17 Juli mendatang.(rep07)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index