Hingga Akhir November

24 Warga Korban Gigitan Anjing Liar

 24 Warga Korban Gigitan Anjing Liar
Ilutrasi/net
PELALAWAN - Sebanyak 24 warga di Kabupaten Pelalawan menjadi korban gigitan anjing liar. Namun dari jumlah tersebut tidak ditemukan seorang korban pun yang terkena penyakit rabies karena sudah mendapat tindakan langsung berupa suntikan vaksin.
 
Hal itu disampaikan  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dr Endid R Pratiknyo melalui Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dr Rafles, Minggu (22/11). Dikatakan Rafles, kasus gigitan anjing liar tersebut diketahui berdasarkan data yang dikumpulkan periode Januari hingga November 2013. 
 
Menurut Rafles, korban paling banyak terkena gigitan anjing liar tersebut terjadi di Kecamatan Bandar Seikijang. "Meski dinyatakan negatif rabies, namun korban sudah divaksin langsung dengan penanganan yang cepat sehingga tidak berdampak pada penyakit berbahaya akibatk gigitan anjing liar atau anjing gila," katanya.
 
Rafles menjelaskan, jumlah korban gigitan anjing yang ini dari bulan ke bulan jumlahnya semakin menurun. Hal ini karena semakin tingginya kesadaran serta kewaspadaan masyarakat terhadap permasalahan tersebut.  "Sedangkan pada tahun 2012 lalu, kita telah menangani sebanyak 31 korban yang menjadi korban gigitan anjing. Dan dari 31 korban itu, semuanya positif mengidap penyakit rabies akibat gigitan anjing gila," bebernya.
 
Menurutnya, untuk menyembuhkan luka saat gigitan anjing rabies tersebut tidak terlalu sukar. Namun, yang harus diwaspadai adalah tumbuh dan kembangnya virus rabies dalam tubuh manusia meski luka gigitan tampak sembuh. "Bisa saja jarak berkembangnya virus butuh waktu beberapa bulan. Tapi kalau sudah terinfeksi virus rabies, korban akan meninggal. Lama cepatnya sangat bergantung dari daya tahan tubuh," katanya. 
 
Dikatakan Rafles, tindakan pertaman yang harus dilakukan pasca digigit anjing adalah segera dicuci dengan air mengalir dengan deterjen. Setelah dibawa ke rumah sakit biasanya seseorang langsung disuntik dengan vaksin anti rabies. "Secara teknis pemberian suntikan dilakukan pada saat pertama kali seseorang digigit anjing sebanyak dua kali lalu diikuti tujuh hari kemudian sebanyak satu kali suntikan serta 21 hari pasca gigitan sebanyak satu kali," paparnya.
 
Rafles juga mengharapkan peran serta dari semua masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk bersama-sama memelihara hewan peliharaan yang menyebabkan penyakit rabies. Artinya anjing tidak dibenarkan untuk berkeliaran bebas namun diikat. Hal ini dengan harapan agar keberadaan hewan pembawa rabies tersebut bisa terkontrol karena selain tidak menggigit orang juga kesehatan anjing dapat diperhatikan. "Masyarakat yang suka memelihara hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan kera harus menjaga hewan peliharaannya dan jangan dibiarkan berkeliaran," ujar Rafles.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, hingga saat ini pengobatan penyakit rabies masih kurang memuaskan. Oleh Karena itu, hal terpenting adalah melakukan pencegahan. Salah satunya adalah menghindari gigitan anjing terkena rabies. "Penting sekali untuk mengenali ciri-ciri anjing rabies. Seperti ciri anjing yang terkena rabies biasanya nampak tidak sehat, gelisah, dan agresif, keluar air liur berlebihan dan lidah terjulur," tutupnya. (rep10)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index