KPK: Tak Ada Informasi Ibas Terkait Kasus Hambalang

KPK: Tak Ada Informasi Ibas Terkait Kasus Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum melihat adanya keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono dalam kasus Hambalang. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang fokus melengkapi berkas para tersangka kasus Hambalang.

"Sampai hari ini belum ada informasi yang mengkait-kaitkan itu ke Ibas dalam konteks Hambalang," katanya dilansir vivanews.com.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan anak buahnya, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Andi dan Deddy sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Andi dan Deddy diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka.

Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang berakibat kerugian keuangan negara.

KPK Desak BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera menyelesaikan audit proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Johan Budi menyatakan hasil audit ini sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian pengusutan kasus Hambalang.

"Kalau hasil audit cepat, maka pemberkasan, pengusutan, dan penahanan tersangka lebih cepat," kata Johan.

Namun Johan menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak berhubungannya dengan cepat atau lambatnya tersangka Hambalang ditahan. "Ditahan atau tidak ditahan seseorang itu tidak terkait langsung dengan perhitungan kerugian negara," kata dia. (rep2)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index