Berantas Korupsi, 30 Mahasiswa Dipanggil Jadi Saksi

 Berantas Korupsi, 30 Mahasiswa Dipanggil Jadi Saksi

Jakarta-Sebanyak 30 mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Anging Mammiri yang menjalani tugas belajarnya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pemotongan dana beasiswa dari Dinas Kesehatan Sulsel senilai Rp 1,1 miliar.

"Untuk sementara ini ada sekitar 30 mahasiswa Akper yang dipanggil untuk memberikan kesaksiannya, tetapi yang datang memenuhi panggilan cuma tiga orang," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Senin (15/7).

Seperti dilansir dari Antara, dari keterangan ketiga mahasiswa yang menghadiri pemanggilan itu, umumnya mereka mengaku jika dana transportasi sebesar Rp 800 ribu untuk tiap orang mahasiswa itu tidak pernah diterimanya dalam satu tahun anggaran.

Chaerul juga mengatakan, bukan cuma mahasiswa keperawatan yang akan dimintai keterangannya, tetapi mahasiswa yang mengambil program kebidanan juga akan didengarkan keterangannya.

"Untuk sementara ini kita rampungkan dulu yang mahasiswa dari Akper baru dilanjutkan mahasiswa kebidanan. Pemanggilan lanjutan untuk 27 orang mahasiswa keperawatan ini masih akan dipanggil karena keterangannya sangat dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulsel, Rahmat Latief juga dijadwalkan pemeriksaannya oleh Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana beasiswa dari Dinas Kesehatan Sulsel yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

Selain Kadis Kesehatan Sulsel, Direktur Akademi Keperawatan (Akper) Persada, Kabupetan Wajo, Muhammad Amin selaku pihak penerima beasiswa juga akan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Pihak Akbid Persada dalam perkara ini akan diperiksa karena mendapatkan beasiswa yang diduga telah dipotong dari jumlah beasiswa yang harusnya diterima oleh mahasiswa. Pemotongan tersebut menurut kesimpulan awal pihak penyelidik bidang inteligen Kejati Sulsel diduga dibagikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tetapi kita akan menelusuri sejauh mana kebenaran adanya pemotongan beasiswa. Tentu akan kita tanyakan juga ke seluruh mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa itu, terutama direktur akademinya karena dia lah pengguna anggaran yang bertanggung jawab menerima dan menyalurkan, apakah betul ada pemotongan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada program beasiswa tugas belajar PNS lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Daud Latief.

Dalam keterangannya Daud Latief mengaku tidak pernah dilibatkan oleh PPK pada program beasiswa tersebut. Salah satu dugaan korupsi pada program beasiswa tugas belajar tersebut terjadi pemotongan yang merugikan mahasiswa.

Sumber dana pada program bea siswa tugas belajar di Akademi Kesehatan Sengkang, Kabupaten Wajo berasal dari APBN tahun 2012 senilai Rp 1,13 miliar. Dugaan Pemotongan bea siswa yang dinilai sebagai penyimpangan sekitar Rp 444 juta. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index