Kejari Pekanbaru Usut Penyimpangan Proyek pengangkutan Sampah

Kejari Pekanbaru Usut Penyimpangan Proyek pengangkutan Sampah

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan perkara dugaan penyimpangan proyek pengangkutan sampah ke Inspektorat Kota Pekanbaru. Selanjutnya, perkara didalami oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Sebelumnya, pengusutan perkara itu dilakukan Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru. Setelah itu, penanganan perkara diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan, pelimpahan ke Inspektorat Pekanbaru dilakukan karena saat ini pengangkutan sampah masih berjalan. Hal itu sesuai kesepakatan Pemko Pekanbaru dan rekanan.

"Kegiatan itu masih berjalan. Artinya belum selesai hingga akhir tahun," ujar Zega ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).


Selain itu, ada nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding antara Kejari Pekanbaru dan APIP. "Kita ada MoU, pekerjaan sedang berjalan. Menurut pandangan kita untuk menjawab pengaduan dari masyarakat, maka kita teruskanlah kepada APIP," kata Zega.

Zega menyebutkan, penyerahan ke APIP bukan berarti kasus ditutup. APIP melakukan pemeriksaan khusus dan hasilnya akan disampaikan ke Kejari Pekanbaru.

"Dia (Inspektorat) itu, pemeriksaan khusus, seperti audit khusus. Hasilnya itu pasti akan diberikan ke kita tentang audit itu," tutur Zega.

Proyek pengangkutan sampah diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Proyek dibagi dua zona yang dikerjakan oleh rekanan berbeda.

Zona 1 dikerjakan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang meliputi 3 kecamatan, yakni Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki. Untuk Zona 2 dikerjakan oleh PT Samhana Indah yang meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi.

Dana yang digunakan dalam proyek tersebut, menggunakan anggaran multiyears dari tahun 2018 sampai 2020. Nilai totalnya sebesar Rp165 miliar lebih.

Disinyalir, ada impor sampah dari luar Kota Pekanbaru untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah. Untuk zona 1, PT GTJ harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari sedangkan zona 2, PT Samhana Indah harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index