Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi.
"Hari ini kami sampaikan bahwa sudah keluar surat perintah penyelidikan per 2 September 2014 dan meningkatkan status atas nama JW menjadi tersangka," kata komisioner KPK, Zulkarnaen, di gedung KPK, Rabu, 3 September 2014.
Jero, kata Bambang Widjajanto, komisioner KPK lainnya, dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Menurut Bambang, Jero dijerat dengan pasal pemerasan. Dia diduga memeras dengan menyalahgunakan wewenang sehingga membuat negara merugi Rp 9,9 miliar.
Pemerasan tersebut, antara lain, berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. "Lantas JW melakukan kick back atau usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut," kata Bambang.
Usaha tersebut, kata Bambang, dilakukan dalam beberapa motif. Pertama, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan di Kementerian Energi. Kedua, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian Energi atas program tertentu.
Jero juga ditengarai menganggarkan kegiatan rapat rutin, "Namun rapat tersebut ternyata fiktif," kata Bambang. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang. (rep01/tco)