Adat Balimau Kasai Jelang Ramadhan

Untuk Dana Hibah Kegiatan Masih Dalam Proses

Untuk Dana Hibah Kegiatan Masih Dalam Proses
PELALAWAN - Tradisi adat-istiadat masyarakat Kabupaten Pelalawan terutama di Kecamatan Langgam dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan yakni Mandi Balimau Kasai Potang Maogang tetap akan dilaksanakan meskipun saat ini soal pendanaan masih dalam proses.
 
Hal ini dikatakan oleh Camat Langgam Faisal,S.STP pada media ini, Rabu (11/6). Menurutnya, panitia lokal pelaksanaan Mandi Balimau Kasai Potang Maogang telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Hanya saja, karena kegiatan ini telah digelar 3 kali beerturut-turut maka sesuai aturan dari keuangan maka kegiatan harus menggunakan lembaga lain. 
 
"Jadi untuk proses pendanaan dipakai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan. Kalau dulu dana hibah dari Pemda bisa langsung ke panitia, namun sekarang harus menggunakan lembaga. Maka kita limpahkan pengajuan dananya melalui LAM Pelalawan," ujarnya. 
 
Secara tekhnis, sambungnya, pelaksanaan Mandi Balimau Kasai Potang Maogang pelaksanaannya hampir sama seperti tahun-tahun lalu. Pada tanggal 21 Juni akan digelar Tabligh Akbar, tanggal 22 paginya ziarah makam, tanggal 23 hingga 25 perlombaan rakyat seperti perlombaan gasing, gendang ogung, rebana, da'I cilik dan lain sebagainya.
 
"Puncaknya pada tanggal 26 Juni yakni pemasangan tegak tonggol kebesaran adat dilanjutkan dengan parade kapal hias dan mandi balimau," katanya.
 
Sementara itu, terkait soal dana hibah untuk kegiatan ini, telah mencoba menghubungi Ketua LAM Pelalawan H.T.Edy Sabli. Hanya saja nomor hpnya tidak dapat dihubungi.
 
Sedangkan Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie, mengatakan bahwa proposal pengajuan kegiatan Potang Maogang dari 
LAM Pelalawan sudah masuk dan sedang diproses. "Proposal pengajuan sudah masuk. Soal didahulukan dananya tergantung perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBDP 2014. Anggaran untuk Potang Maogang sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD murni 2014. Untuk pengawasan dan penyalurannya tetap berpegang kepada Permendagri Nomor 32 dan 39.Termasuk soal kegiatan yang sama 3 kali berturut-turut digelar harus menggunakan Lembaga lain," tutupnya. (rep07)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index