Berdalih Sopir Dibekali SIM

Dishubkominfo Tanggapi Dingin Kecelakaan Maut TMP

Dishubkominfo Tanggapi Dingin Kecelakaan Maut TMP
ilustrasi/net
PEKANBARU - Buntut kecelakaan maut yang menewaskan Tinor Lumban Tobing (30) dengan Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) di depan Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (18/11) lalu justru ditanggapi dingin Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru. Malahan, Dishubkominfo coba mengalihkan perhatian masyarakat dengan menyatakan seluruh sopir Bus TMP telah lulus tes mengemudi dan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian serta terus mendapatkan penyuluhan berkendaraan. 
 
Mungkin, pengalihan isu ini untuk menghilangkan citra buruk masyarakat terhadap sopir Bus TMP yang kerap ugal-ugalan hingga berujung kejadian kecelakaan beberapa kali hingga menewaskan pengendara lain dan warga. Padahal, seharusnya Dishubkominfo tegas terhadap sopir bus TMP yang terkesan sembrono dalam mengemudikan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) itu.
Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Dedi Gusriadi melalui Kabid Angkutan Darat Sunarko, Selasa (19/11) mengatakan, sopir bus TMP yang diperkerjakan telah dilengkapi SIM dan diberi penyuluhan dua kali dalam setahun menyangkut keselamatan berkendaraan. 
 
"Penjaringan Sopir TMP selama ini berdasarkan SIM yang diberikan kepolisian. Dengan adanya SIM sopir bus TMP jenis B1 yang dikhususkan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, maka standart kelayakan sopir Bus TMP sudah layak. Namun, terkait kecelakaan yang melibatkan Bus TMP kita minta polisi menyelidikinya, apakah sopir kita yang ugal-ugalan ataupun pengendara itu sendiri yang salah," kata Sunarko.
 
Dijelaskan Narko, untuk saat ini sopir TMP yang dikelola oleh Dishubkoinfo yaitu berjumlah 44 orang dengan 20 unit bus. Sementara dari PT Sarana Pembangunan jumlah supirnya yaitu 50 orang, dengan jumlah 50 unit bus. “Untuk supir sudah ada 50 orang, kebutuhan 60 orang lagi. Sampai saat ini kami masih menerima untuk supir dengan umur maksimal 50 tahun dan memiliki SIM B1 umum,” jelas Narko yang di tempat terpisah juga dibenarkan, Heri Susanto selaku Direktur PT Sarana Pembangunan.
 
Sementara itu, ditanyai terkait dengan konstribusi TMP terhadap masyarakat dan pemerintah, Narko mengatakan yaitu memberikan pelayanan yang terbaik dan bukan diutamakan bertujuan untuk menjadi sumber pendapatan bagi PAD kota. Sementara untuk PAD dari 50 TMP ini yaitu Rp300 juta per bulan.
 
"Keberadaan bus transmetro tersebut adalah untuk menekan kemacetan arus lalu lintas di ibu kota Provinsi Riau yang berpenduduk lebih dari satu juta jiwa itu," katanya. Sementara untuk subsidi, tetap dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti untuk 20 unit bus TMP itu pertahun disubsidi pemerintah Rp12 miliar.  seperti dilansir metro riau. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index