Disnaker Bikin Pos Pengaduan THR

Disnaker Bikin Pos Pengaduan THR

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka pos pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan perusahaan kepada karyawan. THR diberikan kepada karyawan seminggu sebelum lebaran.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Priabudi membenarkan bahwa Disnekar sudah mendirikan pos pengaduan masyarakat. Pos pengaduan yang  telah dibentuk ini, beranggotakan dari pegawai Disnaker yang pos pengaduanya di Disnaker sendiri.

"Pos pengaduan sudah dibuat pada Jumat lalu. Jadi sampai saat ini, Disnaker belum ada mendapatkan informasi pengaduan masyarakat terkait THR ini," kata Priabudi saat ditemui di Kantor Walikota, Rabu (24/7).

Dijelaskannya, berdasarkan imbauwan walikota Pekanbaru, bahwa kepada perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan seminggu sebelum lebaran. Imbauan ini sudah jauh hari telah diinformasikan kepada setiap perusahaan untuk menjalankannya.

"Surat edaran sudah disosialisasikan melalui media. Jadi kepada perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dibuat," ungkapnya.
Priabudi juga menyebutkan pembayaran THR seminggu sebelum labaran, ini diharapkan kepada seluruh perusahaan harus mentaati aturan tersebut. Pasalnya jika imbauwan ini tidak dilaksanakan akan ada sanksi tegas.

"Sebab adapula perusahaan yang membayar THR ini sesudah lebaran, dan itu bukanlah THR namanya namun gaji. Dan hal ini yang tidak kita inginkan terjadi di perusahaan yang ada di Pekanbaru, maka itu kita mengimbau seluruh perusahaan sudah memberikannya," tutupnya. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index