Upah Buruh Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Upah Buruh Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Bagansiapiapi (Riaudaily.com) –Rapat dalam rangka pengupahan buruh di Kabupaten Rokan Hilir Senin (11-11-2019) di Kantor Bupati Jalan Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi.

1. Rapat dipimpin oleh Bapak Drs. H. Surya Arfan, Msi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan kepada serikat buruh dan pengusaha yang berada di Kabupaten Rokan Hilir agar Menaati upah Buruh yang telah dibuat oleh Dewan Pengupahan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menetapkan harga upah yang disepakati dapat diterima oleh semua pihak baik bagi pengusaha dan buruh yang bekerja untuk mencapai apa yang diharapkan dari masing-masing pihak baik pengusaha maupun dari buruh yang ada di Kabupaten Rokan Hilir

2. Kata sambutan dari Kepala Dinas tenaga kerja diwakili oleh Sekretaris Dinas tenaga kerja Kabupaten Rokan Hilir, pembahasan antara lain:

- Pembahasan pengupahan Kabupaten Rokan Hilir dan sekaligus penetapan upah minimum Kabupaten Rokan Hilir.

- Setiap pengusaha dan buruh mari sama-sama mentaati upah kerja yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

3. Kata sambutan dari Dewan Pakar Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir yaitu Azuar, SH.

4. Kata sambutan dari Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir yaitu Agus Salim, SHi, M. Pdi Tentang Penetapan Upah di Kabupaten Rokan Hilir.

Formasi Perhitungan UMK Rokan Hilir Tahun 2020

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % ? PDB t)}

UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan

UMt  = Upah Minimum tahun berjalan

Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan

? PDB t = pertumbuhan Produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode Kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan Kwartal I dan II tahun berjalan.

Catatan  : Kabupaten Rokan Hilir tidak menghitung Inflasi, maka digunakan asumsi inflasi nasional

Perhitungan UMK dengan menggunakan Asumsi Nasional PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

1. Pasal 44 ayat (1)  dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015

2. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 oktober 2019

3. Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2019 Sebesar Rp. 2.888.564,01

4. Inflasi Nasional Sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 5,12% jumlah 8,51%

UM 2019

Inflasi Nasional

% Inflasi t

PDB t Nasional

% PDB t

UMn (UM 2020)

KHL 2016

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

2,707,384.96

3.39

0.0339

5,12

0.0512

 2,937,783,42

2,175.000

Rumus : Rp. 2.707.384,96 x (8,51% x Rp. 2. 707.384,96)

Hasil                         2, 937,783,42

(H. Dahrin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index