Salah Satunya Seorang IRT

Polresta Pekanbaru TangkapTiga Bandar Sabu-sabu

Polresta Pekanbaru TangkapTiga Bandar Sabu-sabu
Ilustrasi
PEKANBARU - Satuan Resort (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai bandar  peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial HR (29), TR (28), dan ZN (33) merupakan pengedar yang telah lama menjadi target operasi.
 
Diceritakan Kasat, penangkapan diawali  dengan meringkus HR didepan rumahnya di JalanTanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Rabu (25/03/15) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 7 gram yang ditemukan di saku celana.
 
Dari penemuan itu kemudian petugas mengeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa puluhan plastik bening pembungkus sabu berikut uang tunai Rp 3,6 juta. Dari tangan tersangka petugas turut menyita  satu unit mobil jenis Toyota Agya yang diduga dibeli dari hasil penjualan sabu-sabu.
 
Usai meringkus HR, Petugas  lalu bergerak ke Perumahan Sidomulyo di Jalan Merpati III, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Disini  petugas meringkus  tersangka lainnya seorang IRT berinisial TR (28) sekitar pukul 22.00 WIB malam dikediamannya.    
 
Dalam penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan lansung ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu, ratusan plastik bening pembungkus sabu, uang tunai Rp 600 ribu yang disimpan didalam kamarnya.
 
Kepada petugas tersangka TR mengakui barang bukti tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang pemasok berinisial ZN yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Tidak ingin targetnya kabur, petugas tanpa membuang-buang waktu langsung bergerak kerumah ZN yang masih berlokasi dikomplek yang sama.
Dari dalam rumah ZN, petugas tidak menemukan barang bukti sabu dan hanya menemukan sebuah timbangan digital yang disimpan didalam karung beras, plastik pembungkus sabu dan alat hisap (bong).
 
"Tersangka ZN mengakui memang benar dia sebagi pemasok sabu kepada tersangka TR, kemudian terhadap ketiganya langsung kita gelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan pengembangan penyidikan," kata Kompol Iwan, Kamis (26/3/2015) siang diruang kerjanya.
 
Terhadap ketiga tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. " Ancamannya pidana kurungan paling lama dua puluh  tahun penjara," tutup Kompol Iwan.(rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index