Selingkuh, Dua Perwira di Riau Ini Terancam Dipecat

Selingkuh, Dua Perwira di Riau Ini Terancam Dipecat
Pekanbaru - Seorang perwira Polda Riau berinisial DN diproses hukum. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu harus berhadapan dengan Divisi Propam karena diduga berselingkuh dengan Polwan berinisia Aiptu RI. Perwira pertama ini diketahui juga merupakan istri seorang anggota kepolisian.
 
Kasus perselingkuhan antar sesama anggota ini ditangani oleh tim Propam Polda Riau. Apabila terbukti kedua perwira itu berselingkuh, mka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Saat ini, baik AKBP DN dan Iptu RI statusnya terperiksa. Berkas keduanya sedang dilengkapi. Jika sudah selesai berkasnya akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Riau untuk pertimbangan," ucap Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).
 
Setelah adanya pertimbangan hukum, keduanya akan disidang kode etik. Di sidang kode etik inilah nasib keduanya akan ditentukan. Jika pertimbangannya berat bisa dipecat dari kesatuannya. Informasi yang dihimpun, DN sendiri menjabat Kepala Bagian Pembinaan Karir (Binkar) Polda Riau sedangan RI perwira di Polresta Pekanbaru.
 
"Hukuman tertinggi dari sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Tidak Hormat (PTDH) dari kesatuan. Hukuman minimalnya adalah permintaan maaf," tambah Kompol Zalukhu, Kasubbid Provost Bid Propam Polda Riau terpisah, seperti yang dilansir dari Okezone.com.
 
Kedua perwira polisi yang terlibat jalinan asmara terlarang itu diamankan kesatuannya saat perayaan malam tahan baru 2015 di sebuah vila di Pekanbaru. (rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index