SIAK-Panitia khusus LPJ DPRD Kabupaten Siak minta ke Bupati Siak segera menindaklanjuti 7 item yang telah direkomndasikan oleh BPK Perwakilan Riau terkait hasil pemeriksaan anggaran tahun 2013.
Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus LPJ DPRD Kabupaten Siak, H Suhartono SH saat melaporkan hasil Pansus LPJ Bupati Siak tahun 2013 pada sidang paripurna (8/7) kemarin.
Disampaikannya, bahwa pansus LPJN DPRD Kabupaten Siak meminta kepada Bupati Siak memperbaiki kelemahan system pengendalian interen dalam penyusunan laporan keuangan seperti pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran PBB P2 dan bea perolahan atas tanah dan bangunan BPHTB tahun 2013.
Tidak hanya itu,pansus juga minta kepada Bupati Siak mendak lanjuti terhadap peraturan perundang undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu perturan daeah atas penyertaan modal berupa asset pemerintah Kabupaten Siak kepada PT.Pengembangan Investasi Riau.
Lebih lanjut Ketua Pansus menegaskan,kita juga minta kepada Bupati Siak segera merevisi peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 kepada DPRD Kabupaten Siak tentang penyataan modal pemerintah Kabupaten Siak terhadap BUMD.
Lebih lanjut juru bicara pansus menyampaikan, selain itu pansus juga minta kepada bupati siak memerintahkan DPPKAD Kabupaten Siak untuk mengiventarisasi kebutuhan pemerataan akuntansi berbasisi actual antara lain kebutuhan SDM, sarana dan Prasarana ,sosialisasi ,bimbingan teknis sietem akuntasi untuk pemenuhnya.
Bupati juga di minta untuk memberikan sanksi kepada 10 SKPD sesuai dengan ketentuan berlaku bagi mereka yang telah lalai dalam menjalan tugas dan tanggung jawabnya.
"Dan kita minta bupati siak melakukan evaluasi terhadap BUMD yang secara terus menerus yang kerjanya kurang baik terutama BUMD yang tidak memberikan kontribusi kepada daerah seperti PD Sarana pembangunan Siak (SPS),PT.KITB dan PT.SPE," paparnya.(fandy)