PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminial (Satreksim) Polresta Pekanbaru melalui Unit Tipikor menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau di Jalan Soetomo, Rabu (4/6) semalam mulai pukul 09.00 WIB. Penggeledahan tersebut guna mengusut kasus dugaan korupsi chiller genset Hall A Sport Center Rumbai tahun anggaran 2011.
Saat penggeledahan tersebut, beberapa anggota polisi terlihat memeriksa berkas-berkas yang ada di ruangan lantai dua. Kemudian setelah itu anggota kepolisian berbaju seragam bertuliskan Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung masuk ke ruang rapat kemudian langsung menggelar rapat tertutup.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan anggotanya tersebut untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi di Kantor Dispora. Karena saat itu kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
‘’Di Kantor Dispora Provinsi Riau petugas memeriksa beberapa berkas, komputer dan laptop. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang. Itu dilakukan untuk mengusut tuntas kasus korupsi chiller genset,’’ ungkap Kasat Reskrim.
Namun sayangnya saat ditanyakan berapa jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh pihaknya, Kasat masih enggan membeberkan hal tersebut. ‘’Kalau tersangkanya nanti dulu, pokoknya dalam waktu dekat nanti akan kami paparkan di depan rekan-rekan media,’’ singkat Kasat.
Kadispora Riau, Edi Satria, saat ditemui sejumlah wartawan usai ke luar dari ruangannya mengaku tidak tahu mengenai dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut dikarenakan saat itu dia belum menjabat sebagai Kadispora Riau. Namun demikian, ia meminta kepada pegawai di Dispora Riau untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan pihak kepolisian.
‘’Kadisporanya saat itu Pak Lukman Abas. Saya waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pekanbaru. Jadi saya kurang jelas bagaimana permasalahannya. Tapi sudah saya instruksikan kepada pegawai untuk membantu tugas bapak-bapak dari kepolisian dengan melengkapi beberapa berkas yang dirasa dapat membantu proses penyidikan,’’ kata Edi Satria.
Untuk diketahui, dari kronologis kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa telah terjadi dugaan korupsi pengadaan koneksi unit chiller ke genset Hall A Sport Center Rumbai, sebesar Rp1,8 milliar lebih.(rep05/rpc)