Harga Elpiji Naik, Dahlan Iskan: Pokoknya Semua Salah Saya

 Harga Elpiji Naik, Dahlan Iskan: Pokoknya Semua Salah Saya
Jakarta-Menteri BUMN Dahlan Iskan tak mau berpolemik panjang soal koordinasi antara Pertamina dan pemerintah dalam menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram. Dia pun menyerahkan sepenuhnya protes kenaikan harga elpiji kepada dirinya. 
 
"Semua pokoknya salah saya. Sudah enggak apa-apa," ujar Dahlan usai rapat terbatas di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Minggu (5/1/2014). 
 
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan soal keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji. 
 
Vice President Coporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyatakan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur dan telah memberitahu pemerintah rencana Pertamina menaikkan harga elpiji untuk menutup utang. 
 
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantahnya. Hatta mengaku baru mengetahui rencana itu. Ia justru menuding Menteri BUMN yang sebenarnya sudah mengetahui dan menyetujui rencana kenaikan harga gas elpiji. 
 
"Pertamina itu bersifat pemberitahuan. Pak Wacik baru terima suratnya tanggal 2 Januari. Tapi itu kan melalui RUPS, artinya BUMN sudah tahu," ujar Hatta. 
 
Saat dikonfrontasi dengan tudingan Hatta, Dahlan terdiam sejenak. Sambil tersenyum, dia mengatakan, "Semua betul". 
 
Dahlan mengatakan bahwa Pertamina hanya melaksanakan hasil audit BPK yang harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Rekomendasi BPK saat itu, sebut Dahlan, adalah dengan menaikkan harga elpiji 12 kilogram. 
 
Namun, jika sikap Pertamina dianggap salah, Dahlan mengatakan Pertamina akan mengoreksinya dalam waktu singkat. 
 
Saat kembali dicecar soal "lampu hijau" yang diberikan Dahlan kepada Pertamina tanpa memberitahu Presiden, Dahlan mengelak dengan berjalan cepat menuju mobilnya. 
 
Hatta sempat mendatangi Dahlan dan berbisik. Setelah itu, Dahlan maupun Hatta langsung masuk ke dalam mobilnya masing-masing. 
 
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Pertamina mengkaji ulang keputusan menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram. 
 
Presiden menginstruksikan agar menteri terkait dan Pertamina, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan rapat konsultasi untuk mencari solusi terbaik. Presiden memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Pertamina mengambil sikap. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index