Tiga Caleg Inhu Gagal Ikut Pemilu 2014

Tiga Caleg Inhu Gagal Ikut Pemilu 2014
RENGAT-Tiga orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Inhu dipastikan gugur dari pencalonan dan tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan KPU Inhu melalui sejumlah media massa mulai, Jumat (23/8). Ketiganya dinilai tidak memenuhi syarat meskipun sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
 
Meskipun sudah dinyatakan gugur akibat tidak memenuhi syarat seperti yang sudah ditetapkan, ketiganya dapat digantikan dengan bacaleg lain dari partai pengusung dengan ketentuan harus memenuhi kriteria dari syarat pergantian seorang caleg yang ada dalam peraturan KPU no 7 tahun 2013.
 
Dikatakan Ketua KPU Inhu, Fauzi Muchtar, calon anggota legislatif (Caleg) yang diumumkan dalam DCT sebanyak 442 orang. Sedangkan tiga caleg yang gugur dari pencalonan itu masing-masing dari PKS dikarenakan meninggal dunia.
 
Kemudian dari PBB karena adanya surat dari masyarakat yang menyatakan caleg tersebut sakit parah dan dibenarkan oleh partai, bahkan caleg tersebut bersedia untuk digantikan serta caleg dari PKPI karena mengundurkan diri. “Kalau calon yang mundur perempuan harus diganti juga dengan seorang perempuan,” jelasnya.
 
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilgubri, Fauzi Muchtar mengatakan, saat ini 90 persen logistik sudah sampai di KPU Inhu, seperti model C, C1 dan tinggal penyusunan dan pendistribusian ke 739 TPS.
 
Fauzi  berharap seluruh petugas, baik itu PPS, PPK dan KPPS memahami aturan-aturan yang ada dalam peraturan KPU Riau No 25 dan 28 tahun 2013. "Jangan sampai proses urutan pemungutan dan penghitungan suara yang ada, dilewati atau dilakukan secara tidak berurutan karena itu juga sudah merupakan pelannggaran dan bisa menjadi kesalahan. Perlu diingat juga, bahwa proses Pilgub diawasi oleh Panwas, independen dan LSM serta media. Jadi jangan berbuat yang tidak seharusnya,” tambahnya. (cr01/isc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index