Bawaslu Riau Minta Aturan Kampanye Diperketat

Bawaslu Riau Minta Aturan Kampanye Diperketat

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar aturan saat masa kampanye Pilkada Gubernur Riau 2013 diperketat untuk menghindari pelanggaran oleh tim pemenangan calon gubernur yang berpotensi menimbulkan konflik.

"Ini 'kan politik, jangan sampai ada tim cagub melakukan kampanye dalam bentuk lain selain rapat umum dizona yang bukan jadwalnya," kata anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Sabtu.

 KPU Riau sudah sebelumnya sudah menetapkan lima zona kampanye untuk Pilkada Riau.

Setiap cagub berhak melakukan rapat umum yang melibatkan massa ribuan orang, di masa kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 18-31 Agustus.

Kemudian, KPU Riau meminta masing-masing tim pemenangan cagubg melakukan pencabutan undian untuk menentukan lokasi kampanye di lima zona kampanye yang disediakan.

Rusidi mengatakan potensi pelanggaran bisa terjadi ketika tim pemenangan tetap melakukan kampanye di luar jadwal, bersamaan dengan cagub lain di satu zona.

"Karena aturan kampanye yang diatur hanya rapat umum saja. Bagaimana kalau ada kampanye tandingan dengan bentuk lainnya, seperti jalan santai dan Istigosah yang bisa melibatkan ribuan orang," kata Rusidi dilansir antarariau.com.

Komisioner KPU Riau Asmuni Hasmy mengatakan pihaknya bersama Bawaslu Riau dalam waktu dekat akan membuat aturan mengenai kampanye tersebut. Setelah aturan itu dibuat, selanjutnya KPU akan menyampaikannya ke masing-masing cagub sebagai acuan dalam kampanye.

"Selama tidak mengerahkan massa, kampanye cagub di zona lain boleh saja. Namun, nanti KPU akan mengatur lebih lanjut, nanti kita coba rumuskan bersama Bawaslu," katanya.

Pilkada untuk pemilihan Gubernur Riau periode 2013-2018 diikuti oleh lima pasangan politik. Berdasarkan nomor urut pertama hingga terakhir, kandidatnya antara lain pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat, Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman, M Lukman Edy-Suryadi Khusaini, Achmad-Masrul Kasmy, dan Jon Erizal-Mambang Mit.

 

Zona I kampanye meliputi wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Rokan Hulu. Zona II terdiri dari Rokan Hilir dan Kota Dumai. Zona III terdiri dari Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Zona IV terdiri dari Kabupaten Siak dan Pelalawan. Sedangkan, Zona V terdiri dari Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.(rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index