Mendagri: Pj Gubri Harus Jaga Netralitas Selama Pilkada

Mendagri: Pj Gubri Harus Jaga Netralitas Selama Pilkada

Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, agar bisa menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Kota.

“Pj Gubernur Riau yang baru, agar menjunjung tinggi netralitas di Pilkada. Tantangan utama menyukseskan Pilkada, lancar demokratis, aman dan lancar,” ujar Mendagri Tiro Karnavian, saat menyampikan sambutan usai pelantikan Pj Gubri, Rahman Hadi, di Sasana Bakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, Pemerintah telah mengadakan kesepakatan dengan Badan pengawas Pemilu, KPU dan pihak terkait, untuk menjalankan Pilkada sesuai aturan. Termasuk melakukan pergantian terhadap kepala daerah yang akan maju di Pilkada.

“Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu, supaya terjadi pertandingan Fair sebelum pendafatraan tidak ada lagi Penjabat kelala daerah yang mendaftar. Sudah dikeluarkan surat edaran memberi waktu bahu yang ikut bertanding tanggal 17 Juli lalu mengundurkan diri,” kata Mendagri.

“Ada sebanyak 273 Pj Gubernur Bupati dan Wali kota separuhnya mengajukan mengundurkan diri. Dan ada sebanyak 32 Pj dan sudah di proses. Riau bagian akhir dan ada lagi Gubernur lain yang akan dilantik,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menegaskan kepada seluruh pegawai, muali dari TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada untuk mengundurkan diri.

Sementara, batas waktu pengunduran diri sudah diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.

“Dalam konteks tadi Pilkada tingkat Provinsi Pilkada Riau, seluruh Penjabat sudah menyampaikan bahwa mundur untuk pencalonan dalam Pilkada. Ada aturan yang mengatur, ada aturan TNI, Polri dan ASN sudah harus mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September, ketika mendaftar masih boleh tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Setelah lolos sudah harus mundur dari ASN tanggal 22 September. Otomatis SF mundur sebelum tanggal 22 September,” kata Mendagri.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index