KPU Kampar Bahas Wacana Penambahan Dapil

KPU Kampar Bahas Wacana Penambahan Dapil

BANGKINANG KOTA, Riaudaily.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang semua stakeholder membahas tentang wacana penambahan Daerah Pemilihan di wilayah Kabupaten Kampar untuk Pemilihan DPRD pada Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Bangkinang Kota, Sabtu.
 
Wacana merubah jumlah Dapil itu dibahas dalam pertemuan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kampar Dalam Pemilihan Umum 2024.
 
KPU meminta sumbangsih saran dan pendapat serta masukan tentang rencana perubahan jumlah Dapil itu.
 
Ada dua opsi yang dikemukakan dalam pertemuan itu, pertama menambah daerah pemilihan yang sebelumnya enam Dapil menjadi tujuh Dapil dan atau tetap pada Dapil lama yakni enam Dapil.
 
Mengubah Dapil menjadi tujuh itu dengan memecah Dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Kampar Utara dan Rumbio Jaya. Pilihan kedua tetap kepada jumlah Dapil lama yakni 6 Dapil.
 
Dapil 4 ini memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 11 lebih banyak dari 5 Dapil lainnya.
 
Diskusi itu berlangsung sangat dinamis, dari sejumlah peserta mengajukan usul dan pendapatnya tentang 
 
Dari peserta yang hadir menyampaikan pendapat yang berbeda-beda, satu pendapat mengharapkan lahir dari Noprizal mantan anggota KPU Kampar menyarankan merubah menjadi 7 Dapil.
 
Peserta lain ada yang mengusulkan menambah opsi menjadi 8 Dapil dengan memecah Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, 13 Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.
 
Mengingat luasnya wilayah dan jauhnya jarak yang ditempuh menambah anggaran pengeluaran bagi calon anggota legislatif yang akan melakukan sosialisasi atau menyambangi konstituennya.
 
"Semua saran dan Pendapat kita tampung dan catat, kemudian akan dianalisis untuk disampaikan ke dalam SIDAPIL," kata Ahmad Dahlan.
 
Dia menjelaskan bahwa KPU hanya menerima masukan, yang akan memutuskan nanti adalah KPU Pusat, saran dan masukan akan menjadi rujukan sebelum disampaikan ke KPU pusat.
 
"Bergesernya Dapil bukan karena KPU namun karena bergesernya jumlah penduduk, maka dengan adanya diskusi ini, nanti kita semua bisa menjawab atas pertanyaan itu nantinya," ujarnya.
 
Dalam penyusunan Dapil, ada prinsip-prinsip yang harus diikuti yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index