Kata Hasto, PDIP Pemenang Pemilu, Harus Dapat Posisi Ketua DPR

Kata Hasto, PDIP Pemenang Pemilu, Harus Dapat Posisi Ketua DPR
Jakarta - Pasca mundurnya Setya Novanto dari posisi Ketua DPR, usulan kocok ulang pimpinan DPR kemudian mencuat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partai berlambang banteng moncong putih itu berhak mendapat posisi ketua DPR karena merupakan pemenang pemilu.
 
"Dalam demokrasi harus senafas dengan DPR. PDIP sebagai pemenang pemilu tentu suara rakyat ini harus dihargai bersama," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
 
Hasto berpendapat kalau partai pemenang pemilu harusnya mendapatkan kursi Ketua DPR di mana hal itu sesuai dengan UU MD3 versi sebelum direvisi yang menjadikan Ketua DPR dari partai pemenang pemilu. Sementara UU MD3 yang berlaku saat ini memilih pimpinan DPR dengan sistem paket.
 
"Bukan kekuatan mayoritas versus minoritas. PDIP sebagai pemenang harus mendapatkan kursi ketua DPR karena mandat rakyat tanpa melakukan lobi politik sekalipun. Ini yang harus kita bangun. Belajar demokrasi yang baik," imbuh Hasto.
 
Hasto berpendapat perlunya konfigurasi di DPR untuk kembali ke UU MD3 yang menjadikan posisi Ketua DPR berasal dari partai pemenang pemilu. Namun, menurut Hasto untuk mengubah UU MD3 memerlukan tahapan.
 
"Untuk mengubah UU MD3 perlu tahapan-tahapan, kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Bagi kegaduhan politk masa lalu menjadi pelajaran penting dan bagaimana kita semua bersatu," kata Hasto.
 
Sebelumnya desakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) direvisi agar kocok ulang terealisasi, sempat menguat. Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan mustahil kocok ulang tanpa merevisi UU MD3.
 
Golkar sebagai partai bernaungnya Novanto sudah mengajukan nama untuk mengisi posisi ketua DPR. Kubu Ical menunjuk Ade Komarudin sementara kubu Agung mengajukan Agus Gumiwang. 
 
Sesaat setelah Novanto mundur, usulan kocok ulang pimpinan DPR juga sudah mencuat. Namun, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menegaskan kursi ketua DPR menjadi hak Golkar. 
 
"Mekanisme pengunduran diri ketua DPR sesuai UU MD3 dari Golkar. Kalau ada dualisme kepemimpinan di Golkar ya biar diselesaikan di Golkar," ucap Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).  (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index