Pelaku Dugaan Penelitian Fiktif UIR Akhirnya Ditahan

 Pelaku Dugaan Penelitian Fiktif UIR Akhirnya Ditahan
Pekanbaru-Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Rp2,8 miliar untuk penelitian di Universitas Islam Riau.
 
Keduanya adalah seorang dosen di FISIP berinisial Em dan seorang lagi yang bukan dosen berinisial SF. Keduanya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/4/2015). Khawatir keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti menjadi alasan keduanya ditahan. 
 
Sebelum penahanan dilakukan, keduanya tampak hadir menjalani pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara keduanya yang sudah jadi tersangka sejak 2014. Pemeriksaan ini berakhir sekitar pukul 17.30 WIB, saat itulah keduanya diputuskan untuk ditahan.
 
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru. Keduanya bungkam saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan hingga masuk ke mobil petugas kejaksaan yang membawanya ke Rutan. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index