Maksimal 30 Hari, Pengganti Taufiq Kiemas harus Ditetapkan

Maksimal 30 Hari, Pengganti Taufiq Kiemas harus Ditetapkan

JAKARTA -Selambat-lambatnya 30 hari sejak
Taufiq Kiemas tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai ketua MPR,
penggantinya harus ditetapkan.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas
Gadjah Mada, Refly Harun. Menurutnya,  hal itu diatur Pasal 16 ayat
(3) Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Sebelum 30 hari sejak Sabtu (8/6/13), PDI-P harus mengajukan pengganti Pak
Taufiq Kiemas. Penggantinya harus dari unsur DPR, karena Taufiq Kiemas dulu
dipilih dari DPR," kata Refly, Minggu (9/6/13)).

Sebelum PDI-P mengajukan penggantinya, empat orang wakil ketua MPR saat ini
harus menentukan pelaksana tugas sementara (plt) hingga pengganti
definitif ketua MPR ditetapkan.

Menurut Refly, ketika PDI-P mengajukan pengganti TK, orang tersebut akan
langsung menjabat sebagai ketua MPR. Selanjutnya, penggantian pimpinan itu
disahkan dan disampaikan dalam rapat paripurna MPR. Dan diberitahukan
sercara tertulis kepada anggota MPR.

"Yang diajukan PDI-P nanti langsung jadi ketua MPR. Kemarin Pak TK
terpilihnya kan paket, secara aklamasi," tutur Refly (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index