Tim Hukum Prabowo Sedang Kaji Cara Ubah Keputusan KPU

 Tim Hukum Prabowo Sedang Kaji Cara Ubah Keputusan KPU
Jakarta-Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan bahwa pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla merupakan pemenang Pemilu Presiden 2014. Tim hukum pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kini sedang mencari cara untuk mengubah keputusan tersebut.
 
Menurut anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, keputusan tersebut diambil melalui proses yang tidak benar sehingga timnya tidak dapat menerima. Pasalnya, masih banyak kecurangan di berbagai daerah yang belum diselesaikan.
 
"Kita sedang mengeksaminasi dan mencadangkan hak kita untuk menyelesaikan proses pemilu. Ke mana proses pemilu ini bisa diselesaikan? PTUN mungkin, dan lain sebagainya," kata Mahendradatta di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7/2014) malam.
 
Yang jelas, menurut dia, cara yang akan ditempuh tidak akan melalui Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kata dia, saat ini pihaknya mempermasalahkan proses yang terjadi pada pemilu, bukan hasilnya.
 
"Sementara itu, MK hanya menerima gugatan hasil pemilu, bukan proses pemilu," ujarnya.
 
Jika cara untuk menggugat proses pemilu yang bermasalah telah ditemukan, dia berharap agar KPU mengadakan pemungutan suara ulang. Dengan begitu, suara yang diraih kedua pasangan bisa berubah, begitu pula keputusan KPU yang telah ditetapkan pada malam ini.
 
KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres setelah pasangan nomor urut dua itu unggul dengan memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index