Pelajar Dan Petani Pengedar Ganja Diringkus Polisi

Jumat, 24 Januari 2014 | 03:45:00 WIB
PELALAWAN - Jajaran Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap  seorang pelajar pengedar Narkoba jenis ganja bernama Gunawan Hariyadi Sagala alias Ari (17) warga Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa (21/1) malam lalu sekitar pukul 21.00 wib di Pasar Desa Genduang kecamatan Pangkalan Lesung. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 garis (1 ons) daun ganja kering dan 2 paket kecil ganja siap pakai. Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus 
 
mendekam dibalik jeruji sel tahanan mapolres Pelalawan.
 
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, Kamis (23/1), yang membenarkan adanya mengamankan seorang pelajar pengerdar Narkoba jenis Ganja.
 
Lumban mengatakan, bahwa penangkapan tersangka yang merupakan salah seorang pelajar kelas 2 disalah satu SMK Kerumutan ini, berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kerumutan sejak awal tahun 2014 adanya anak sekolah di SMK dan SMU Kerumutan yang sering mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja yang dibeli dari seorang pengedar di Desa Genduang.
 
"Berdasarkan informasi tersebut, maka petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan selanjutnya diketahui bahwa barang haram tersebut telah diedarkan oleh seorang pelajar bernama Gunawan Hariyadi Sagala alias Ari," beber Lumban.
 
Selanjutnya, sambung mantan Kanit Intel Polsek Pangkalan Kerinci ini, setelah mengantongi identitas tersangka, maka petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka Ari.
 
"Tersangka berhasil kita tangkap saat melintasi di Pasar Genduang kecamatan Pangkalan Lesung dari kecamatan Ukui  dengan menggunakan sepeda motor honda revo warna merah tanpa plat nomor. Dan dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering," papar Lumban.
 
Ditambahkan Kasubag Humas, bahwa dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar besar di Kecamatan Ukui bernama Muhammad Edi (23) warga Desa Ukui 2 kecamatan Ukui.
 
"Atas informasi tersebut, maka petugas lansung melakukan pengembangan ke Desa Ukui 2 kecamatan Ukui, dan berhasil menangkap Edi yang berprofesi sebagai petani dirumahnya, Rabu (22/1) sekitar pukul 15.00 wib. Sedangkan dari tangan tersangka Muhammad Edi, petugas berhasil mengamankan barang barang bukti berupa 3 garis (3 ons) daun ganja kering dan 1 buah timbangan," ujarnya.
 
Atas barang bukti tersebut, lanjut Lumban, maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Ini merupakan komitmen Polres Pelalawan beserta jajaran Polsek untuk memberantas jaringan peredaran Narkotika di Negeri Bono. Dan hal ini tetap terus kita lakukan," tutupnya. (rep03)
 

Terkini