Menuntut Kejelasan Nasib

Guru Honorer K2 Datangi Kantor Wako

Guru Honorer K2 Datangi Kantor Wako
PEKANBARu - Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 Kota Pekanbaru mendatangi Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kedatangaan mereka terkesan diam-diam karena pada saat itu Wako bersama seluruh PNS di Pekanbaru sedang merayakan Piala Adipura ke-10. Dengan jumlah yang banyak, mereka memenuhi lantai tiga Kantor Wako, di mana terdapat ruangan Wako. 
 
Melalui Ketua Forum KHK2P Muhammad Alamin, mereka menuntut kepastian nasib mereka menjadi CPNS, transparansi temuan honorer K2 bodong dan tidakan administrasi pengangkatan.
 
‘’Kami meminta kepastian untuk diangkat menjadi CPNS, karena kami menilai kami layak. Tidak mungkin hanya lima orang saja yang bodong karena kami dapat informasi banyak yang bodong dari yang lulus itu. BKD harus melakukan verifikasi semua data yang lulus, honorer bodong dan yang tidak lulus,’’ terang Ketua Forum KHK2P Muhammad Alamin, Jumat (6/6).
 
Dia juga menutut untuk hasil verifikasi dikirim ke pusat, karena mereka curiga dari lima honorer K2 yang disebutkan bodong masih banyak yang belum terverifikasi. Bahkan mereka menyatakan ada lebih 100 orang dari total honorer K2 yang lulus beberapa waktu lalu. 
 
Setelah lama melakukan aksi damai, akhirnya mereka diterima Asisten III Setdako Pekanbaru Azwan. Sementara itu, terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru Azharisman Rozie menegaskan, tidak ada satupun orang yang bisa memastikan mereka diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, wewenang berada di pusat bukan di pemerintah daerah. 
 
Selain itu, untuk verifikasi honorer K2 bodong dia menyatakan BKD sudah melakukanya secara sistematis. Hanya saja, jika masih ada informasi terkait yang bodong ini Haris meminta untuk mereka memberikan data jelas dan pasti akan informasi itu.
 
‘’Siapapun tidak ada yang bisa menjamin mereka menjadi CPNS, itu wewenag pusat. Soal penerimaan tahun ini saya kira semua kepala daerah memiliki keinginan yang sama untuk menerima. Kembali lagi, itu wewenang pusat. Jadi ini bukan kesalahan pemerintah daerah, karena ada mekanisme yang jelas,’’ terangnya.(rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index