Jakarta - Seorang Pria berinisal MA asal Rokan Hilir Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena buang puntung rokok secara sembarangan dan menyebabkan Karhutla seluar 30 hektar.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan kebakaran tersebut terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, pada Kamis (6/8) lalu. Titik api bermula di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ia memastikan api sudah berhasil dipadamkan. Hasil penyelidikan mengungkap titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasi oleh MF.
"Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut," katanya mengutip detikcom, Minggu (30/8).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku dirinya membakar rokok pada saat pengukuran tersebut. Setelah itu ia membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api," imbuhnya.
MA mengaku berupaya memadamkan api dengan batang dan ranting kayu. Namun, kobaran api merembet dan meluas ke lahan di sekitarnya.
"Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare," ujarnya.**