Bukan Hanya Narkotika

Polisi Juga Temukan Pistol di Rumah Aliang

 Polisi Juga Temukan Pistol di Rumah Aliang
Selatpanjang - Dari penggeledahan dirumah Adi alias Aliang (39) di jalan Pertis, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,
Minggu (1/6/2014) dini hari kemarin, Tidak hanya sejumlah barang bukti Narkotika dan Alat cetak Ekstasi yang ditemukan. Tim Gabungan Polisi
juga menemukan Senjata jenis Airsoft Gun.
 
Demikian diakui Wakil Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Kompol STP Manullang SH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi dan
Kasi Propam, Ipda Okta, menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (2/6/2014) siang.
 
“Ya ada bersama lima butir peluru. Senjata jenis airsoft gun itu menjadi salah satu materi pemeriksaan kami terhadap tersangka, karena
tidak ada mengantongi izin memegangnya,” kata Wakapolres.
 
Dalam konferensi pers itu, secara terperinci Wakapolres menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan di dua TKP,
diantaranya, 1 bungkus ganja kering, uang yang diduga dari hasil penjualan narkotika sebanyak Rp4.750.000,-, dua set alat cetak ekstasi, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,07 gram, pil happy five sebanyak 24 butir, pil ekstasi merek nike 53 butir dan pil ekstasi merek panah 8 butir.
 
“Dari keterangan tersangka adi alias aliang, semua barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil disita petugas kemarin,
dipasok dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, bukan dari hasil produksi mesin cetak yang dimilikinya. Tersangka memproduksi ekstasi
sendiri untuk permintaan tambahan,” ungkap Manullang.
 
Wakapolres juga mengakui, sepak terjang Adi alias Aliang sudah sejak lama menjadi perbincangan ditengah masyarakat Kota Selatpanjang.
Tersangka narkotika ini mengaku telah mengedarkan barang haram itu sejak 1 tahun terakhir. “Memang nama aliang cukup santer, tapi belum
ada ditemukan beking aparat,” ujarnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan Adi alias Aliang (39 tahun) bersama kekasihnya Julita (22 tahun), bermula dari pengerebekan
dan penggeledahan petugas polisi di sebuah rumah samping Bank BRI jalan Alahair Selatpanjang, Minggu (1/6/2014) sekira pukul 01.00 Wib
dini hari. Di TKP pertama petugas menemukan sejumlah barang bukti dan kemudian melanjutkan penggeledahan ke TKP kedua, yakni rumah Adi alias
Aliang di jalan Pertis, Kelurahan Selatpanjang Barat. (sus/rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index