Polres Meranti Kembali Mengamankan Kayu Ilegal

Polres Meranti Kembali Mengamankan Kayu Ilegal
SELATPANJANG - Lagi-lagi, Pihak Kepolisian Resort Kepulauan Meranti berhasil mengamankan kayu Ilegal jenis 'Papan' ketika melintasi Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan, Sabtu (31/5/2014) kemaren.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni L Gaol SH MH mengatkan, bahwa puluhan Kayu ilegal jenis 'papan' ini terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah.
 
Diantaranya 36 Keping Papan Ukuran 3.1/4 inchi Tebal X 8 inchi Lebar X 16 kaki (5 Meter) Panjang, 30 Keping Papan berukuran 2 X 8 X 16, 9 Keping Papan ukuran 3X6X16, 9 Keping Papan berukuran 3X8X16, 13 Keping Papan ukuran 1.1/2X8X16.
 
Puluhan keping kayu ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan Grobak Sepeda Motor oleh 4 orang lelaki asal Tebingtinggi Barat, Sudarsono Bin Sarjono (31), Ibrahim Bin Muhidin (32), Supardi Bin Muflihun (31) dan Ma'lum Bin Sukatman (32). 
 
"Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, BB telah diamankan di Mapolres guna ditindak lanjuti," kata Antoni.
 
Untuk diketahui, Keempat orang buruh yang mengangkut papan iti tidak ditahan, sedangkan pemilik Kayu 'Papan' Ilegal sedang dilidik.(rep05/rtc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index