Koperasi tak Aktif Terancam Dibubarkan

Koperasi tak Aktif Terancam Dibubarkan

SIAK - Koperasi yang tidak melakukan kegiatan dan rapat AD/ART selama dua
tahun berturut-turut terancam dibubarkan. Hal itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Siak, Drs H Wan
Bukhori MSi, mengatakan, hingga Mei Mei 2013, Siak ada 280 koperasi. Dari
jumlah itu, 83 koperasi tidak aktif, 95 koperasi tidak melaksanakan AD/ART
dan 102 koperasi tidak aktif usahanya sama sekali.

“Oleh sebab itu, bagi koperasi yang tidak aktif kelembagaannya  selama 2
tahun berturut sesuai dengan atuarn yang ada bisa dibubarkan. Untuk itu,
pengurus koperasi yang ingin menjalankan usahanya agar mengaktifkan
koperasi mereka sebelum dilakukan pembubaran," tegas Wan, Jumat (7/6/13).

Menurut Wan, koperasi yang tidak aktif akan dicroscek di lapangan untuk
mengetahui penyebabnya koperasi berjalan. "Kita akan minta keterangan pihak
koperasi bersangkutan," ucap Wan.

Selain itu, imbau Wan, pengurus koperasi diminta tidak menyalahgunakan izin
usaha yang dimiliki. "Misalnya koperasi izin usahanya simpan pinjam tetapi
di lapangan usahanya digunakan buka lahan hutan, itu bisa kita tindak,"
tutup Wan. (rep01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index