Hebat, Bupati Terima Anugerah Pembina K3 Tiga Kali berturut-urut

 Hebat, Bupati Terima Anugerah Pembina K3 Tiga Kali berturut-urut
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi Menerima Penghargaan Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs H Muhaimi
SIAK-Bupati Siak Drs  Syamsuar Msi tahun 2014 ini merupakan yang ketiga kalinya menerima penghargaan Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang diserahkan oleh Mentri Tenaga Kerja dan  Tranmsigrasi, dan hari kemarin Senin 26 Mei 2014 kembali menerima penghargaan tersebut yang diserahkan langsung oleh Mentri Tenaga Keja Dan Tranmsigrasi RI Drs H Ahmad Muhamin Iskadar yang di serahkan di Hotel Binakara Jakarta.   
 
Menurut Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi, dengan diserahkanya penghargaan K3 dari Mentri Tenaga Karja Dan Tranmsigrasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014 ini tentunya suatu kehormatan dan penghargaan kepada Pemerinta Darah atas keberhasilan membina dan memperhatikan terhadap para karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Siak.
 
"Karena itu denga diterimanya penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ini tentunya akan terus dilakukan adanya pembinaan secara berkelanjutan, karena Keselematan Kerja ini lebih penting kepada para karyawan yang bekerja di perusahaan, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Siak sangat berkepentingan membina ini, tentunya pihak perusahaan juga harus terus berkordinasi dengan pemerintah agar apa yang menjadi harapan kita semua bisa kita wujudkan," kata bupati.
 
Selain itu bahwa penerimaan penghargaan tersebut tidaklah mudah, karena dari 500 lebih Kabupaten kota yang ada di Indonesia tidak semua menerima hanya sebanyak 29 Kabupaten Kota, dan di propinsi Riau hanya empat Kabupaten Kota yang menerima penghargaan ini di antaranya Bupati Kabupaten Siak, Bupati Kabupaten Pelalawan, Wali Kota Pekanbaru dan Wali Kota Dumai.
 
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Siak saat ini sedang melakukan  kordinasi kepada pihak pihak perusahaan yang memperkerjakan kawryawan untuk selalu mentaati terhadap atran kerja termasuk juga masalah kesejahteraan bagi para pekerja, untuk menerapkan upah standar minimum, karena ini bagian dari hak yang harus diterima oleh para karyawan. (fandy)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index