Pemilik Arena Judi di Pekanbaru Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

 Pemilik Arena Judi di Pekanbaru Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

Mabes Polri menggerebek arena perjudian di Pekanbaru, Riau, Kamis dinihari 6 Juni 2013. Dua pemilik arena judi ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Lihat videonya di tautan ini.

Dari penggerebekan di arena judi kim itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kertas undian tebak lagu berhadiah dan alat peralatan judi lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hadiah dari judi tersebut, mulai dari barang elektronik hingga sepeda motor.

Ada satu lagi lokasi judi besar yang digerebek, yakni XP International Executive Club di Jalan Tuanku Tambusai. Selain menyita mesin judi, polisi juga menciduk puluhan penjudi dan pegawai arena judi. Dilansir VIVAnews.com. (rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index