Hukuman Terpidana Korupsi Islamic Center Pelalawan Ditambah

 Hukuman Terpidana Korupsi Islamic Center Pelalawan Ditambah
Pekanbaru-Mahkamah Agung (MA) RI, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Atas putusan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap H Zakri Direktur PT Langgam Sentosa terpidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre Pelalawan. 
 
"Salinan putusan kasasi MA terhadap H Zakri Direktur PT Langgam Sentosa telah turun, dengan menjatuhkan sanksi hukuman pidana selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri SH, Jum'at (25/4/14) siang. 
 
Selain itu, H Zakri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider 12 tahun," sambung Hasan.
 
Sedangkan lanjut Hasan, dua terpidana lagi yang diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rob Siregar SH yakni Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek. Saat ini salinan putusannya belum turun," jelas Hasan
 
Sementara itu hal senada juga disampaikan JPU Robbi Siregar SH, mantan Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci, yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejari Siak, bahwa dirinya selaku JPU sudah diberitahu oleh Kejari Pangkalan Kerinci, tentang telah turunnya salinan putusan MA atas pengajuan kasasi darinya. 
 
"Ya salinan putusan MA atas kasasi terhadap H Zakri telah turun, dari saya juga telah diberitahu pihak Kejari Pangkalan Kerinci," ujarnya. 
 
Seperti diketahui, Kejari Pangkalan Kerinci mengajukan permohonan kasasi ke MA RI, untuk tiga dari enam terpidana yakni, Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek. Setelah permohonan bandingnya ditolak pihak Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 
 
Putusan PT Riau itu sama dengan putusan vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukuman kepada Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek masing masing terdakwa selama 3 tahun penjara dan tanpa membayar uang pengganti kerugian negara.
 
Padahal dalam tuntutan JPU H Zakri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar. Rahman Saragih yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 61,5 juta, dan Tengku Azman dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 juta. Hanya dibebani sebesar Rp 8 juta.
 
Dalam kasus korupsi ini, Keenam terdakwa didakwa jaksa, secara bersama sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan, pada Desember 2007-2008 lalu. (rep05/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index