LAM Riau Keluarkan Tiga Seruan Soal Kabut Asap

 LAM Riau Keluarkan Tiga Seruan Soal Kabut Asap
 
PEKANBARU-Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) mengeluarkan seruan kepada LAM Riau kabupaten dan kota se-Provinsi Riau untuk mendukung upaya penanggulangan asap yang telah meresahkan masyarakat Riau akhir-akhir ini.
 
"Kami telah mengeluarkan seruan kepada LAM Riau kabupaten dan kota se-Provinsi Riau untuk selanjutnya nanti dapat diteruskan ke seluruh lembaga dan pemangku adat di wilayah kerja LAM Riau kabupaten/kota, ke kecamatan, desa, dan kampung-kampung," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Al Azhar di Pekanbaru, Kamis (13/3/2014).
 
Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau H Tenas Effendy dan Ketua Umum DPH LAM Riau Al Azhar yang ditujukan kepada para Ketua Umum MKA dan DPH LAM Riau kabupaten dan kota se-Provinsi Riau itu disebutkan bahwa sudah lebih sebulan, sebagian besar wilayah Riau diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
 
Keadaan ini telah menimbulkan berbagai mudarat, mulai dari gangguan kesehatan, terhambatnya kegiatan pendidikan, sampai kerugian material yang besar karena lumpuhnya sejumlah kegiatan keekonomian.
 
Ikhtiar yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah beserta aparat terkait memerlukan dukungan semua pihak. LAM Riau dalam tiga butir seruannya menyerukan agar seluruh kekuatan kemasyarakatan yang berhimpun dalam lembaga adat di seluruh Riau, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, hingga ke desa dan kampung-kampung untuk: pertama, mendukung secara aktif semua usaha yang dilakukan aparatur negara dan satuan-satuan tugas penanggulangan asap yang dibentuk pemerintah.
 
Dukungan aktif itu bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan mengingatkan anak-kemenakan untuk tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kebakaran baik di lahannya sendiri maupun di lahan orang/pihak lain.
 
Selain itu, juga dapat dengan menginformasikan kepada aparatur negara (kepolisian terdekat) bila mengetahui ada kebakaran lahan dan siapa orang/pihak yang diduga sebagai pembakarnya, serta bahu-membahu dengan satuan-satuan tugas penanggulangan asap dalam kegiatan pemadaman api di lahan yang terbakar.
 
Kedua, selalu berkoordinasi dengan aparat setempat, baik sipil maupun Polri dan TNI untuk menjalankan upaya-upaya penanggulangan asap yang lebih mangkus (efektif). Ketiga, mendukung langkah-langkah dan tindakan yang dijalankan aparat penegak hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan yang melanggar hukum dan kepatutan. (rep05/rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index